Bupati Aceh Utara Muhammad Thaib meminta Walikota Lhokseumawe Suaidi Yahya menghentikan semua kegiatan pembangunan di lahan milik Pemerintah Aceh Utara.
Permintaan tersebut tertuang dalam surat Bupati Aceh Utara tanggal 18 Agustus 2014 bernomor 028.4825. Dalam surat itu, Bupati Muhammad Thaib alias Cek Mad juga mengingatkan Walikota Suaidi Yahya mengindahkan ketentuan berlaku jika ingin memanfaatkan lahan milik Pemerintah Aceh Utara di Lhokseumawe.
Ditemui sejumlah wartawan di Sekretariat Kabupaten Aceh Utara, Rabu kemarin, Wakil Bupati Muhammad Jamil membenarkan Bupati telah menyurati Walikota Lhokseumawe. “Total luas lahan milik Pemerintah Aceh Utara di wilayah Lhokseumawe 107 hektar. Bupati sudah menyurati Walikota untuk menghentikan seluruh kegiatan pembangunan di atas tanah milik Aceh Utara,” ujar Wabup Jamil.
Wabup Jamil menyebutkan, saat ini Pemerintah Lhokseumawe tengah membangun Museum di lahan milik Pemerintah Aceh Utara di Jalan T. Hamzah Bendahara, depan Masjid Islamic Centre Lhokseumawe. Selain itu, Pemerintah Lhokseumawe akan mendirikan bangunan permanen untuk pusat pasar kuliner di sepanjang bantaran Sungai Cunda, Lhokseumawe, yang juga lahan milik Pemerintah Aceh Utara.
“Dalam surat Bupati kepada Walikota turut disebutkan agar dihentikan pembangunan museum dan pasar kuliner itu. Pemerintah Lhokseumawe harus berkoordinasi dengan kami sebelum memakai lahan itu. Mustahil mereka tidak tahu lahan itu milik Aceh Utara, sebab di lokasi lahan telah dipasang plank (papan nama),” kata Wabup Jamil.
Pentingnya koordinasi, kata Jamil, supaya Pemerintah Aceh Utara dan Pemerintah Lhokseumawe dapat membahas pelepasan aset melalui ganti rugi atau kompensasi. “Kita harapkan Pemeintah Lhokseumawe tidak main serobot, karena untuk pengalihan aset ada prosedurnya,” ujar dia,
Sekda Lhokseumawe Dasni Yuzar, Kamis, 21 Agustus 2014, mengatakan, pihaknya baru menerima surat Bupati Aceh Utara yang ditujukan kepada Walikota. Persoalan aset milik Aceh Utara di Lhokseumawe, kata dia, sedang ditangani Pemerintah Aceh supaya tuntas secara menyeluruh. “Jadi soal aset Aceh Utara di Lhokseumawe akan diselesaikan secara komprehensif sesuai ketentuan berlaku,” kata Dasni.
Dasni menyebutkan, sebagian lahan milik Pemerintah Aceh Utara di Lhokseumawe sudah dibayar kompensasi secara bertahap. Di antaranya, kata dia, bangunan bekas Dinas Pertambangan Aceh Utara yang sekarang ditempati Dinas Pendidikan Lhokseumawe di kawasan Reklamasi Pusong Lhokseumawe.
“Begitu juga lahan pertapakan gedung Dinas Pekerjaan Umum dan Bappeda Lhokseumawe di lokasi itu. Aset berupa pipa PDAM (Perusahaan Daerah Air Minum) Aceh Utara di Lhokseumawe juga akan kita selesaikan bertahap,” kata Dasni.[]
Berita terkait:
Ketua KPA Turun Tangan Satpol PP Gagal Bongkar Paksa Pondok Kuliner
Lhokseumawe Akan Bangun Museum Sejarah
Aceh Utara Jual Gedung dan Tanah kepada Lhokseumawe Rp5 Miliar
Lantik Ketua KPA Meulaboh, Mualem: Perjuangan Nyoe Golom Seuleuso
Pesan Teungku Ni KPA Pase kepada Pemerintah Aceh
Partai Aceh: Gubernur Jangan Tunggu Rakyat Marah
Jumat Pagi, Begini Pemandangan di Kantor Badan Dayah
Begini Suasana Dinas Syariat Islam Aceh di Pagi Jumat
Elemen Sipil Bakal Adukan Kasus Abraham Samad ke DPR dan Polri
Dilarang Mengintip Ponsel dan E-mail Pasangan, Ini Alasannya
Kata Pangdam Jaya Soal Perang Pensiunan Jenderal di Pilpres 2014
Muslimah Rohingya Mau Menikah? Diperkosa Dulu
Soal Kebutuhan Biologis, Five Vi: Kadang Self Service