PEMERINTAH Kabupaten Aceh Utara menjual satu unit gedung dan tiga petak tanah pertapakan bangunan kepada Pemerintah Kota Lhokseumawe melalui pembayaran kompensasi senilai Rp5 miliar.
“Sudah ada kesepakatan dalam perjanjian. Kesepakatan tersebut meliputi kompensasi terhadap tanah dan gedung eks Dinas Pertambangan dan Energi Aceh Utara, tanah pertapakan gedung Bappeda dan Dinas Pekerjaan Umum Lhokseumawe senilai Rp5 miliar dengan pembayaran selama dua tahun,” ujar Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Daerah (DPKKD) Aceh Utara, M. Nasir menjawab atjehpost.com lewat pesan pendek, tadi sekitar pukul 15.50 WIB, Rabu, 7 Mei 2014.
Informasi diperoleh ATJEHPOSTcom, gedung eks Dinas Pertambangan dan Energi Aceh Utara di kawasan Reklamasi Pusong, tidak jauh dari Stadion Tunas Bangsa Lhokseumawe, telah ditempati Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Dispora) Lhokseumawe sejak sebulan lalu.
Di dekat gedung tersebut terdapat Dinas Pekerjaan Umum (PU) dan Bappeda Lhokseumawe. Gedung Dinas PU difungsikan sejak tahun 2013 setelah selesai dibangun pada tahun tersebut. Sedangkan gedung Bappeda belum difungsikan lantaran masih dalam proses penyelesaian tahap akhir. Gedung PU dan Bappeda yang disebut “gedung kembar” itu, dibangun di atas tanah milik Pemkab Aceh Utara.
Berdasarkan data Rencana Umum Pengadaan Tahun Anggaran 2014, Pemko Lhokseumawe telah mengalokasikan dana senilai Rp2,5 miliar di bawah Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) untuk pembayaran kompensasi satu unit gedung milik Pemkab Aceh Utara.
“Pengadaan/kompensasi gedung kantor, nama paket pembelian gedung untuk Dispora Lhokseumawe, pagu (dana) Rp2,5 miliar, (masa) pelaksanaan pekerjaan 1 Mei hingga 30 Juni 2014,” demikian keterangan dalam Rencana Umum Pengadaan 2014 di bawah Satuan Kerja DPKAD Lhokseumawe.
Sekretaris DPKAD Lhokseumawe, Amir, membenarkan dana Rp2,5 miliar tersebut untuk pembayaran kompensasi kepada Pemkab Aceh Utara terkait gedung yang kini ditempati Dispora. Namun ia mengaku tidak mengetahui persis soal total dana kompensasi yang harus dibayar Pemko Lhokseumawe menyangkut satu unit gedung dan tiga petak tanah milik Pemkab Aceh Utara.
Menurut data Rencana Umum Pengadaan Tahun Anggaran 2014, Pemko Lhokseumawe tahun ini juga mengalokasikan dana Rp1,2 miliar untuk pembayaran lanjutan pembelian gedung Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KP2T).[]
Editor: Boy Nashruddin Agus