ANGGOTA Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Teuku Hamdani mendesak Pemerintah Aceh untuk menginvestigasi dugaan praktek upeti di Dinas Bina Marga. Menurutnya praktik ini dinilai sudah menyalahi prosedur dan wewenang yang diberikan kepada oknum pejabat instansi tersebut.
"Seharusnya praktik ini tidak boleh terjadi karena masing-masing instansi dinas itu punya tugas dan tupoksinya masing-masing," ujarnya saat dihubungi ATJEHPOST.co via telepon seluler, Banda Aceh, Sabtu, 4 Oktober 2014.
Menurutnya praktik kotor ini juga termasuk salah satu bagian prilaku korup yang ujung-ujungnya akan selalu merugikan rakyat. Apalagi setiap pegawai di instansi tesebut sudah diberikan honor sesuai tupoksinya masing-masing.
Ia menambahkan kalau praktik ini memang masih terjadi secara terus menerus, maka jangan harap pembangunan di Aceh akan meningkat seperti provinsi-provinsi lainnya di Indonesia.
"Jika memang praktik upeti itu masih menjadi tradisi sebaiknya coba dihilangkan, jangan dibiasakan sehingga pelaksanaan proyek dan pembangunan di Aceh bersikap transparan dan sesuai dengan anggaran dana yang dikucurkan," ujarnya.
Selain itu, politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini juga mendesak Pemerintah Aceh segera mengusut kasus tersebut.
“Bila perlu tim penyidik dari kepolisian selaku pihak berwajib juga ikut dilibatkan untuk mencegah indikasi tindak pidana lainnya seperti pemerasan di lapangan,” katanya.[]
Editor: Boy Nashruddin Agus