GERAKAN Respons Hukum Cepat (GRHC) menganggap proses penangkapan Tri Juanda yang dilakukan Polres Lhokseumawe adalah tindakan over acting aparat keamanan. Seharusnya tugas institusi kepolisian adalah memberikan perlindungan dan jaminan kebebasan berekspresi pendapat setiap orang.
"GRHC dengan tegas menyatakan bahwa alasan penangkapan Tri Juanda terlalu mengada-ngada dan kemudian justru mengangkangi kebebasan berdemokrasi, adapun alasan yang dikemukakan oleh pihak Kapolres adalah pengrusakan terhadap aset negara sebagaimana disampaikan dalam media massa, Selasa, 28 Oktober 2014," ujar Juru Bicara Kontras Aceh, Edy Syah Putra, mewakili GRHC.
GRHC melihat pola-pola demikian masih menjadi pekerjaan rumah di lingkungan internal institusi kepolisian. Menurutnya dalam diri petugas kepolisian masih muncul stigma bahwa demonstrasi itu selalu cenderung akan anarki, dan tidak berpikir bagaimana membuat aksi tersebut menjadi damai.
"GRHC melihat publik, terutama warga eks Blang Lancang dan Rancong sudah sangat terzalimi. Padahal permintaan relokasi perumahan penduduk eks Blang Lancang dan Rancong sebanyak 542 KK menjadi bagian dari hak paska berakhirnya operasi PT. Arun di Lhokseumawe," katanya, didampingi Askhalani dari GeRAK Aceh.
Ia mengajak Pemerintah Aceh untuk lebih jeli menyelesaikan permasalahan permintaan relokasi eks warga Blang Lancang-Rancong. Selain itu, mereka juga mengharapkan Pemerintah Kota Lhokseumawe untuk mendesak Polres setempat agar segera membebaskan Tri Juanda selaku Koordinator Aksi reseattlement PT. Arun.
"GRHC sangat menyesali tindakan sewenang-wenang pihak kepolisian dalam menyikapi aksi tuntutan mahasiswa dan warga eks Blang Lancang serta Rancong," katanya.
Ia menilai tindakan tersebut justru kembali memperlihatkan prilaku buruk korps kepolisian yang selalu mengedepankan tindakan represif dalam menangani dan menghadapi aksi demonstrasi. Tindakan tersebut, menurut Edy, seperti mengulang wajah korps polisi yang identik dengan pola-pola kekerasan pada masa Orde Baru (Orba).
GRHC juga mendesak Polda Aceh untuk segera memerintahkan Kapolres Lhokseumawe, AKBP Joko Surachmanto, agar membebaskan Tri Juanda dari proses penahanan yang sedang berlangsung.
"Pola-pola penahanan yang dilakukan Polres Lhokseumawe atas dasar pengrusakan aset negara dicurigai memiliki konflik kepentingan dengan pihak perusahaan, terutama untuk menakut-nakuti publik atas aksi demontrasi yang dilakukan (shock terapy)," ujarnya.[]
Editor: Boy Nashruddin Agus