PULUHAN aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) mendatangi Polres Lhokseumawe untuk meminta Tri Juanda dibebaskan, Kamis, 30 Oktober 2014 sore. HMI Lhokseumawe menamakan aksi tersebut dengan “Save Tri Juanda” dan “Gerakan Menjemput Tri Juanda”.
Sebelumnya, penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Lhokseumawe menetapkan Tri Juanda, 23 tahun, sebagai tersangka dan hingga kini masih ditahan. Koordinator aksi unjuk rasa yang juga aktivis HMI itu diduga menghasut masyarakat eks Blang Lancang dan Rancong sehingga merusak pagar kompleks perumahan PT. Arun di Batuphat, Muara Satu, Lhokseumawe, 27 Oktober 2014.
Informasi diperoleh ATJEHPOST.co, lebih 50 aktivis HMI tiba di Polres Lhokseumawe tadi sekitar pukul 15.45 WIB. Di polres, perwakilan HMI diterima Wakapolres Kompol Driharto dan Kasat Reskrim AKP Decky Hendra Wijaya. Dalam pertemuan itu, HMI minta polres menghentikan proses hukum kasus itu dan membebaskan Tri Juanda dari semua sangkaan. Akan tetapi pihak polres menolak tuntutan HMI.
“Hasil pertemuan kami tadi dengan Wakapolres dan Kasat Reskrim, (kasus yang menjerat Tri Juanda) karena ada surat keberatan dari PT. Arun (terkait pengrusakan pagar saat massa eks Blang Lancang dan Rancong demo di depan kompleks perumahan PT Arun). Jika PT. Arun mencabut surat itu, Tri Juanda akan dilepas,” kata Ketua HMI Lhokseumawe dan Aceh Utara Muhammad Isa kepada ATJEHPOST.co lewat telepon seluler tadi sekitar pukul 17.45 WIB.
Isa menyatakan, besok (Jumat) HMI akan mendatangi PT Arun secara kekeluargaan agar mencabut laporan pengaduan terhadap Tri Juanda di Polres Lhokseumawe. “Kalau PT Arun menolak, kemungkinan besar kita akan melakukan aksi turun ke jalan,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Tri Juanda ditangkap saat pendemo merusak pagar kompleks perumahan PT Arun di Batuphat, Muara Satu, Lhokseumawe, 27 Oktober 2014. Unjuk rasa itu untuk menuntut pemerintah dan PT Pertamina merealisasikan resettlement (pemukiman baru) untuk 542 KK warga eks Blang Lancang dan Rancong, Lhokseumawe, yang digusur ketika pembangunan Kilang LNG Arun tahun 1974. (Baca: Koordinator Demo PT Arun Masih Ditahan).[]
Editor: Boy Nashruddin Agus