KETUA Sementara DPR Aceh, Teungku Muharuddin mengatakan pembahasan UUPA haruslah sesuai prosedur yuridis dan tidak bisa direvisi tanpa adanya persetujuan dari sebelah pihak.
Politisi muda dari Partai Aceh menilai sangatlah fatal jika Mendagri yang menduduki kabinet Jokowi ini melakukan revisi ulang tanpa adanya persetujuan dari pihak manapun.
"Itu sangatlah fatal direvisi sebab isi UUPA itu sudah ada persetujuan dari kedua belah pihak sejak ditandatanganinya MoU Helsinki antara pemerintah Indonesia dengan GAM," ujar Teungku Muharuddin kepada Atjehpost.co via telepon seluler,Jumat, 7 November 2014.
Tgk Muhar menjelaskan, selama ini pihaknya hanya ingin berharap agar Mendagri Tjahjo Kumulo harus benar-benar dan serius memperhatikan nasib dan aspirasi rakyat Aceh.
Menurutnya, jika Mendagri dari PDI-P ini tetap berkomitmen merevisi ulang UUPA maka dinilai sangat mengkhianati dan menghambat aspirasi rakyat Aceh.
"Seharusnya Beliau lebih berfokus untuk mensejahterakan rakyat Aceh dengan cara menjaga UUPA ini tetap utuh. Jikapun ingin merevisi ulang haruslah mengajak tokoh-tokoh Aceh untuk membahas ini kembali, khususnya tokoh juru runding yang terlibat dalam proses perdamaian MoU Helsinki," ujarnya lagi.
Editor: Murdani Abdullah