Jaksa menetapkan tersangka Dasni Yuzar, Amir Nizam dan Reza Maulana sebagai tahanan kota. Dasni, adik dan anak kandungnya itu merupakan tersangka korupsi dana hibah APBA 2010 yang diterima Yayasan Cakra Donya Lhokseumawe milik keluarga Dasni.
"Hari ini tim penyidik Kejati Aceh menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti atas nama tersangka DY, AN dan RM ke tim di Kejari ini," kata Kasipenkum dan Humas Kejati Aceh Amir Hamzah SH saat konfrensi pers di Kejari Lhokseumawe, Kamis, 20 November 2014 sekitar pukul 21.30 Wib. Amir Hamzah menyebutkan, ketiga tersangka mulai hari ini ditetapkan sebagai tahanan kota untuk 20 hari ke depan. "Dan kita minta kepada JPU (jaksa penuntut umum) agar secepatnya, paling lambat dalam 20 hari ke depan segera melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Tipikor di Banda Aceh," ujar dia didampingi Kasie Pidsus Kejari Lhokseumawe Yusnar Yusuf SH.
Menurut dia, pengacara dan keluarga para tersangka telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan. "Dan kita tetap mengambil sikap terhadap masing-masing tersangka dengan jenis penahanan kota untuk 20 hari ke depan," kata Amir.
Pertimbangan jaksa menetapkan status penahanan kota, kata Amir, karena selama proses penyidikan para tersangka telah mengembalikan uang kerugian negara sesuai jumlah yang mereka terima Rp1 miliar kepada penyidik. Saat ini, kata dia, uang itu dititipkan di rekening penitipan uang barang bukti di BRI Banda Aceh. Meski sudah dikembalikan kerugian negara, Amir, kasus itu tetap diproses sampai ke pengadilan.
"Kita minta mereka tetap kooperatif dan tidak meninggalkan wilayah hukum Kejari Lhokseumawe. Apabila ingin melakukan tugas kedinasan atau keluar kota buat permohonan atau pemberitahuan kepada JPU," ujar Amir. Sebagaimana diketahui, saat ini tersangka Dasni menjabat sebagai Sekda Lhokseumawe dan Amir Nizam Sekretaris Dinas Perindagkop Lhokseumawe.
"Kita juga minta untuk tidak menghilangkan barang bukti atau melarikan diri ataupun melakukan tindak pidana yang lain. Kalau syarat-syarat ini dilanggar tidak menutup kemungkinan status penahanan ini berubah, mungkin jadi tahanan rutan atau jenis tahanan yang lain," kata Amir lagi. Pastinya, Amir melanjutkan, ketiga tersangka tetap ditahan walaupun status yang mereka jalani adalah tahanan kota.
Pantauan Atjehpost.co, Dasni, Amir Nizam dan Reza Maulana meninggalkan kantor Kejari Lhokseumawe sekitar pukul 21.40 Wib. "Saya no comment dalam masalah ini. Saya malah bersyukur di limpahkan ke sini, tapi saya tidak mau komentar," ujar Dasni saat ditemui Atjehpost di teras kantor kejari saat dia melangkah pulang. Sebelumnya, pengacara Dasn, Muzakir SH, saat ditemui Atjehpost di kantor jaksa itu, juga enggan berkomentar. Mulanya, Muzakir keluar dari kantor kejari sekitar pukul 21.10 Wib.
"Saya ambil surat bentar dalam mobil (depan kantor kejari)," kata Muzakir. Dua menit kemudian Muzakir kembali ke kantor kejari. "Bah ngon pak penkum mantong (keterangan soal Dasni biar disampaikan Kasie Penkum dan Humas Kejati Aceh saja)," ujar Muzakir saat Atjehpost meminta konfirmasi dengannya soal Dasni.[]
Editor: Murdani Abdullah