FORUM Pemuda Peureulak Raya (FPPR) menyesalkan sikap Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang lamban dalam menghitung kerugian negara terkait pembangunan pusat pemerintahan Aceh Timur. Padahal, pembangunan tersebut diduga berpotensi korupsi senilai Rp6,3 miliar.
“Kami menilai keterlambatan perhitungan dugaan kerugian negara kasus oleh BPKP menunjukan lembaga itu sangat lemah,” kata Ketua Harian FPPR, Juanda Fadli, S.H, melalui siaran persnya, Minggu 1 Maret 2015.
Menurutnya, BPKP belum mampu menjadi salah satu lembaga yang baik dalam mendukung percepatan penuntasan kasus korupsi, khususnya di Kabupaten Aceh Timur.
“Kemudian tak jarang akibat lemahnya kinerja tim auditor tersebut menunjukan bahwa BPKP sangat mudah dirasuki intervensi oleh pihak tertentu dalam mempercepat perhitungan kerugian negara,” kata Juanda.
Sebelumnya, kata Juanda, dalam pertemuan Komisi III DPR RI beberapa bulan yang lalu, juga meminta penegak hukum untuk mempelajari seluruh kasus tindak pidana korupsi di Aceh.
“Dan selama ini mereka komisi III juga sudah mendapatkan banyak laporan dari masyarakat terkait kasus tindak pidana korupsi yang sudah pernah dilaporkan kepada aparat hukum. Komisi III DPR R.I sedang mempelajari seluruh kasus tindak pidana korupsi yang sedang diproses, dan akan terus mempertanyakan seluruh kasus ini kepada aparat hukum yang sedang memperoses kasus ini,” kata Juanda.
“Kami mendesak para penegak hukum, segera mengutut tuntas kasus Tipikor tersebut. Sebelumnya, Komisi III DPR RI saat mengunjungi Aceh, melakukan pertemuan dengan Kejati dan Kapolda Aceh mempublikasikan indikasi dugaan korupsi pembangunan Pusat Pemerintahan Kabupaten Aceh Timur. Sayangnya, keterlambatan perhitungan oleh BPKP Aceh mengakibatkan lambatnya kinerja Kejati dan Polda Aceh untuk mengusut dugaan korupsi tersebut,” ujarnya.[]
Editor: Murdani Abdullah