TIM penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh meminta Direktur Balai Advokat Aceh (BAA) untuk segera hadir pada saat dipanggil terkait dugaan korupsi dana hibah sebesar Rp 1 miliar. Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Husni Thamrin, SH pada saat menggelar acara konferensi pers di ruang kerjanya, Banda Aceh, Rabu, 14 Januari 2015.
“Kita sudah dua kali melayangkan surat pemanggilan kepada SMZ namun tidak digubrisnya. Jika memang SMZ tidak mau hadir pada saat dilakukan pemanggilan ketiga kalinya, maka kita akan mencoba menjemput paksa dengan melibatkan tim penyidik dari kepolisian,” ujar Husni Thamrin.
Menurutnya pada saat dilakukan pemanggilan, tim penyidik Kejari Banda Aceh mengaku mulai banyak mengalami kendala dimana kantor sebelumnya yang beralamat di Peulanggahan sudah pindah.
“Waktu kita cek ke sana kantornya sudah tutup, orangnya pun juga sudah pada pindah. Untuk itu saya menghimbau kepada SMZ, FS untuk segera hadir pada saat dilakukan pemanggilan ketiga kalinya supaya mempermudah jalannya proses penyelidikan sesuai aturan hukum yang berlaku,” ujarnya lagi.
Husni mengatakan belum tahu kapan akan melayangkan surat pemanggilan ketiga kalinya untuk Direktur BAA. Pasalnya, sampai saat ini pihaknya masih terus mengusut sejumlah kasus yang masih melilit di Kejari Banda Aceh.
“Nanti akan kita proses dulu, sebab kita tunggu dulu tahap demi tahap karena saat ini masih ada beberapa kasus yang harus kami tangani. Di antaranya kasus damkar yang sampai sekarang ini masih dalam proses pengumpulan data,” ujarnya lagi.[]
Editor: Boy Nashruddin Agus