PEMERINTAH Aceh Besar di 2014 mendapatkan penerimaan daerah dari sektor tambang mencapai Rp28 miliar. Pendapatan tersebut mengalami penurunan apabila dibandingkan pendapatan pada 2013 yaitu mencapai Rp. 30 miliar. Apabila dipresentasikan 2013 mencapai 3,30 persen dan 2014 hanya 2,48 persen.
“Selama ini, mineral yang paling banyak penyumbang pemasukan kepada pendapatan daerah berasal dari batu kapur yaitu mencapai Rp. 25 miliar dan pasir kerikir dan magnesit yaitu Rp3 miliar,” kata Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Daerah (DPKKD) Aceh Besar, Iskandar dalam acara diseminasi dan diskusi publik penerimaan daerah dari sektor pertambangan di Kabupaten Aceh Besar yang dilaksanakan oleh Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh, Kamis, 22 Januari 2015 di Hotel The Pade, Aceh Besar.
Selama 4 tahun terakhir ini, kata Iskandar, penerimaan daerah yang dihasilkan dari sektor pertambangan mengalami naik turun yaitu antara 2011, 2012, 2013 dan 2014. Jumlah anggaran yaitu untuk 2011 ada Rp27 miliar, 2012 Rp19 miliar, 2013 Rp.30 miliar dan 2014 mencapai Rp.28 miliar.
Untuk Informasi terkait pendapatan yang diterima, kata Iskandar, selama ini DPKKD belum mempublikasinya. Ini karena masih dalam proses pembuatan website, kedepan masyarakat sudah bisa melihat seluruh pendapatan melalui website.
“Pemerintah Aceh Besar saat ini masih dalam proses pembenahan terkait keterbukaan informasi, jadi saat ini di dinas kami sedang melakukan upaya berbuatan Website resmi, nantinya hasil pendapatan yang selama ini didapatkan oleh Pemerintah juga akan dipublis di Website Kabupaten,” katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Aceh, Said Ikhsan mengatakan di Aceh untuk perusahaan tambang mineral logam hanya perusahaan PT.Lhong Setia mining yang memiliki Izin Operasi Produksi.
“Tapi saat ini perusahaan tersebut sudah tidak beroperasi lagi karena adanya regulasi untuk mendirikan Pabrik Pengolahan (Smalter) sendiri, biaya membangun smalter sangat besar,” ujarnya.
Saat ini, Kata Said Ikhsan, Aceh Besar juga memiliki potensi dibidang geotermal yang terletak di Seulawah. Untuk hal lain seperti Migas sampai sekarang belum nampak potensinya, Pemerintah Aceh Besar harus betul-betul mengawal dengan baik potensi pertambangan demi tata kelola yang lebih baik sehingga masyarakat tidak menjadi korbannya.
“Kehadiran satu investor dibagian pertambangan harus ada keadilan ekonomi dan keadaan lingkungan serta keadaan sosial, semua para pihak harus mendapatkan keuntungan, jangan sampai penduduk setempat menjadi korban, ini perlu kerja sama yang baik untuk semua pihak,” ujarnya.[]
Editor: Murdani Abdullah