21 March 2015

Ketua Fraksi Partai Aceh DPRA, Kautsar M Yus. | ATJEHPOSTco/Nurlis E. Meuko
Ketua Fraksi Partai Aceh DPRA, Kautsar M Yus. | ATJEHPOSTco/Nurlis E. Meuko
politek
Soal Dana Aspirasi DPRA, Apa Kata Kautsar?
Nurlis E. Meuko
25 January 2015 - 17:00 pm
Ketua Fraksi Partai Aceh DPR Aceh, Kautsar M. Yus, mengatakan tafsiran seperti itu adalah keliru. "Sebenarnya tidak ada itu yang namanya anggaran aspirasi dewan,"kata Kautsar.

BERAGAM penafsiran soal aspirasi dewan muncul di tengah-tengah masyarakat. Di antaranya ada yang menyebutkan bahwa aspirasi dewan itu adalah anggaran yang dialokasikan untuk anggota dewan dengan jumlah tertentu. Benarkah demikian?

Ketua Fraksi Partai Aceh DPR Aceh, Kautsar M. Yus, mengatakan tafsiran seperti itu adalah keliru. “Sebenarnya tidak ada itu yang namanya anggaran aspirasi dewan,” kata Kautsar.

Namun yang benar, kata Kautsar, yang dimaksud aspirasi dewan itu adalah aspirasi masyarakat yang disampaikan melalui anggota dewan, dan kemudian dewan menyampaikannya ke pemerintah. “Aspirasi yang dimaksud tentu berhubunggan anggaran. Bahkan penyusunan kebutuhan yang dilakukan oleh pemerintah juga adalah aspirasi rakyat juga,” kata Kautsar.

Berikut penjelasan lebih lengkap mengenai aspirasi dewan ini yang disampaikan Kautsar kepada ATJEHPOSTco.

Saat ini ada penafsiran berbeda soal dana aspirasi dewan di tengah-tengah masyarakat. Bisa dijelaskan sebenarnya seperti apa?

Aspirasi itu kan ada tiga hal sesuai dengan tupoksi dari pada PDRA. Tugas DPRA yang pertama adalah legislasi, membuat undang-undang, membuat qanun. Qanun ini lahir dari tawaran pemerintah maupun tawaran dari masyarakat melalui DPRA. Misalnya masyarakat meminta harus ada qanun bidang hak ekspor CPO yang dilakukan dari Aceh. Aspirasi masyarakat ini disampaikan melalui dewan dan dewan kemudian memperjuangkannya.

Begitu juga tupoksi kedua di bidang  pengawasan, misalnya ada masyarakat yang menganggap ini kok ada satu jembatan yang baru tiga bulan dibangun sudah hancur sehingga masyarakat kemudian melakukan pengaduan kepada DPRA. DPRA kemudian melakukan pengawasan. Ini kan bentuk aspirasi juga.

Yang ketiga ada juga masyarakat yang kemudian menyampaikan aspirasinya melalui dewan, misalnya ini perlu pembangunan jalan, perlu pembangunan jembatan, ataupun irigasi yang disampaikan kepada dewan dan kemudian dewan memperjuangkannya. Ketika dewan memperjuangkan aspirasi tersebut, karena fungsinya adalah anggaran maka memiliki konsekuensi pembiayaan.

DPRA mengusulkan agar jembatan ini harus dibangun dengan anggaran yang ditawarkan. Jadi aspirasi masyarakat itu masuk melalui dewan dan kemudian juga ada yang masuk melalui pemerintah. Jadi sama-sama aspirasi, artinya itu bukan uang yang dibagi-bagi. Sementara dalam pelaksanaan, DPRA tidak punya kewenangan untuk melaksanakan karena yang melaksanakan itu adalah Pemerintah Aceh.

Mekanisme penyampaikan aspirasi itu bagaimana?

Mekanisme penyampaian aspirasi di DPRA itu bisa melalui reses. Jadi saat anggota DPRA turun ke daerah-daerah pemilihannya, mereka menjumpai konsituen-konsituennya dan melaksanakan pertemuan-pertemuan. Dari situlah menjaring aspirasi dari masyarakat.

Apakah istilah aspirasi atau dana aspirasi dewan itu apakah tepat atau perlu penafsiran yang lebih itu bagaimana?

Itu sebenarnya tidak perlu ada istilah aspirasi dewan dan iaspirasi pemerintah. Karena intinya APBA Aceh Rp12,7 triliun ini semuanya adalah aspirasi masyarakat. Seluruh APBA ini kan uang masyarakat, uang rakyat yang pembelanjaannya nanti harus melalui aspirasi masyarakat.

Ada dua metode penjaringan aspirasi, kalau di pihak pemerintah, itu dilakukannya melalui musrenbang, mulai dari tingkat kecamatan, kabupaten dan hingga provinsi. Sedangkan DPRA itu dilakukan melalui metode reses ke lapangan. Kemudian mengenai pembahasan anggaran ini kan menjadi sesuatu yang harus dibicarakan.

Kemudian, hasil musrenbang dan reses dewan dibahas, di sinilah terjadinya perkawinan antara aspirasi masyarakat melalui pemerintah dan aspirasi masyarakat melalui dewan. Harusnya itu saling melengkapi karena ada hal-hal yang belum masuk melalui musrenbang. 

Bisa lebih jelas?

Ketika pemerintah membuat musrenbang itu kan ada hal-hal yang belum masuk ataupun belum mengerti, juga usul-usul yang lain. Nah, dari sini DPRA akan melakukan intervensi kenapa ada yang luput. Artinya ada intervensi publik. Jadi memang sudah seharusnya tidak ada lagi penggunaan anggaran yang tidak bermanfaat untuk publik. Semuanya itu kan diperuntukkan bagi rakyat, karena uang itukan punya dan hak rakyat. 

Jadi perkawinan aspirasi melalui dewan dan pemerintah itu yang melahirkan angka Rp 12,7 Triliun

Ya, semuanya itu kan aspirasi masyarakat. Jadi semuanya bergantung kepada kebutuhan public. Jadi tidak benar jika disebutkan ada anggaran aspirasi dewan yang nilainya sekian miliar itu. Misalnya kami di Komisi III, kami usulkan aspirasi masyarakat untuk subsidi listrik untuk masyarakat miskin. Di situ saja sudah menelan biaya Rp 64 miliar. Itu juga kan aspirasi. Angka itu bukan berarti kemudian dibagi-bagi per anggota dewan di komisi tiga.

Kemudian ada di komisi yang lain misalnya ketika mereka menekankan pembangunan empat belas ruas jalan yang menelan biaya lebih dari Rp 300 miliar. Itu kan bentuk aspirasi dari masyarakat juga dan itu sampai alot di mana pengganggarannya sampai tertunda-tunda.

Apakah itu salah satu penyebab pembahasan anggaran di dewan berlangsung alot?

Pembahasan anggaran hingga berlarut-larut, termasuk dalam hal memperjuangkan aspirasi itu. Sebenarnya itu penyempurnaan karena melalui diskusi yang semakin ketat akan menghasilkan diskusi yang lebih baik lagi.

Kembali ke aspirasi tadi, jadi aspirasi itu bukanlah uang kontan karena aspirasi itu bisa melalui dewan dan bisa melalui pemerintah, artinya milik semua publik. Apalagi semua anggaran itu dipantau. Jadi nggak sesederhana yang dibayangkan.

Sekarang kan sudah terbuka setelah APBA disahkan, dan semua orang bisa mengakses uang belanja itu akan dibelanjakan ke mana dan penegak hukumlah yang biasanya memantau.

Jadi istilah yang berkembang selama ini soal aspirasi dewan, bagaimana pendapat Anda?

Jadi tidak seperti yang yang dibayangkan di publik. Jadi ada semacam penyesatan informasi, seharusnya dalam menyebarkan informasi alangkah bagusnya jika sifatnya mendidik. Sehingga masyarakat tidak memahaminya secara simpang siur. []

Editor: Nurlis E. Meuko

Ikuti Topic Terhangat Saat Ini:

Terbaru >>

Berita Terbaru Selengkapnya

You Might Missed It >>

Soal Dana Aspirasi DPRA, Apa Kata…

Walau Gubernur Ngotot, DPRA Tetap Tak…

Kautsar: Pemerintah Jangan Berbisnis, Layani Rakyat!

Fraksi Partai Aceh Minta Kader di…

Kautsar: Pemerintah Aceh Harus Klarifikasi Silpa…

HEADLINE

Foto Pendukung Partai Aceh Padati Stadion Haji Dimurthala

AUTHOR