Pengamat Hukum Tata Negara, Refly Harun, mengatakan gugatan praperadilan yang dilayangkan Budi Gunawan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bisa berdampak buruk pada eksistensi Komisi Pemberantasan Korupsi.
Apalagi bila pengadilan mengabulkan gugatan atas penetapan Komisarin Jenderal polisi itu sebagai tersnagka. “Ini akan jadi lonceng kematian KPK,” ujar Refly usai diskusi di Warung Daun, Cikini, Ahad, 1 Februari 2015.
Menurut Refly penetapan tersangka merupakan kewenangan penuh Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai lembaga penegak hukum. Sedangkan pembuktian perkara dan penilaian materi yang dituduhkan menjadi wilayah pengadilan. Refly menyebutkan akan aneh bila penetapan status tersangka bisa digugat melalui praperadilan.
Pengajar program Pascasarjana Universitas Gadjah Mada ini menyebutkan bila penetapan tersangka bisa di-praperadilan-kan, akan banyak pihak yang menyerang KPK. Selama ini mayoritas pejabat publik yang diseret KPK selalu membantah ketika ditetapkan tersangka oleh komisi antirasuah. “Sudahlah, kasus Budi Gunawan ini teruskan saja ke pengadilan.”
Menurut Refly materi yang bisa digugat melalui sidang praperadilan seharusnya hanya yang berkaitan dengan prosedur penangkapan dan penahanan. Sedangkan penetapan tersangka merupakan kewenangan lembaga penegak hukum.
Sedangkan materi yang menyebabkan seseorang menjadi tersangka merupakan bagian dari proses penyidikan dan persidangan. Sidang praperadilan status tersangka Budi Gunawan rencananya akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, besok, Senin, 2 Februari 2015.
Dalam gugatannya Budi menyebutkan penetapan dirinya sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi oleh KPK janggal. Melalui pengacaranya, Budi juga mempertanyakan keabsahan penetapan status tersangka karena diputuskan hanya oleh pimpinan KPK yang sekarang tinggal empat, dari seharusnya lima. | sumber: tempo.co
Editor: Murdani Abdullah