Pemerintah Aceh Utara meminta pengelola lokasi wisata (tempat rekreasi) memeriksa buku nikah bagi pengunjung dari pasangan dewasa. Tata cara tersebut tertuang dalam Rancangan Qanun tentang Kemaslahatan dan Ketertiban Umat (KKU) yang bakal disahkan DPRK Aceh Utara pada tahun 2015. (Baca: Panleg Aceh Utara Sempurnakan Rancangan Qanun Kemaslahatan Umat).
“Yang dimaksud dengan tempat wisata adalah tempat rekreasi harus sesuai dengan ketentuan syariat Islam dan adat istiadat,” demikian penjelasan dalam Rancangan Qanun KKU yang diperoleh ATJEHPOST.co dari Ketua Panitia Legislasi DPRK Aceh Utara Teungku Fauzan Hamzah, Senin, 2 Februari 2015, sore.
Lebih lanjut disebutkan dalam penjelasan itu, “Pengelola tempat rekreasi diwajibkan memeriksa identitas pengunjung seperti memperlihatkan buku nikah, dan memisahkan pengunjung laki dan perempuan yang bukan muhrim”.
Dalam Rancangan Qanun (Raqan) KKU turut diatur tata cara tempat hiburan/panggung hiburan dan tontonan. Adapun penjelasannya adalah, “Tempat hiburan/panggung hiburan dan tontonan harus sesuai ketentuan syariat Islam. Pengelola tempat hiburan diwajibkan memisahkan pengunjung laki dan perempuan yang bukan muhrim”.
Dijelaskan pula bahwa tempat hiburan/panggung hiburan berupa pesta perkawinan, sunah rasul (khitan), arisan, kegiatan ekstra kurikuler sekolah dan kampus, kegiatan perkantoran, kegiatan bisnis/promosi yang menyediakan hiburan atau pertunjukan dilarang menampilkan pertunjukan yang bertentangan dengan syariat Islam.
“Misalnya, pertunjukan organ tunggal, konser musik, festival busana nomuslim, dan karaoke ruang tertutup”.
Dalam Raqan KKU diatur pula sanksi bagi pelanggar. “Ada sanksinya, dan ada tahapannya. Diawali dengan sosialisasi secara maksimal terlebih dulu setelah disahkan menjadi qanun nantinya,” kata Ketua Panleg DPRK Aceh Utara Teungku Fauzan. (Baca: Raqan Kemaslahatan Umat Aceh Utara Ini Sanksi Bagi Pelanggar).[]
Editor: Ihan Nurdin