PIMPINAN Dayah Nurul Huda, Desa Ujong Reuba, Aceh Utara, Teungku Jalaluddin, meminta pemerintah menyosialisasikan larangan penjualan pakaian nonmuslim kepada pedagang sebelum menerapkan kebijakan tersebut.
"Itu memang salah satu ide yang bagus untuk diterapkan. Saat ini terlihat barang-barang dari luar yang tidak layak dipakai oleh umat Muslim, khususnya di Aceh sudah sangat meresahkan," ujarnya kepada ATJEHPOST.co, Selasa, 3 Februari 2015.
Menurutnya aturan pemakaian busana nonmuslim sudah dijelaskan dalam Alquran. Di sisi lain, Teungku Jalaluddin, mengatakan Islam juga sudah mengatur hukum jual beli yang harus dipatuhi Muslim.
Teungku Jalaluddin mengatakan penertiban penjualan pakaian nonmuslim seperti baju dan celana ketat membutuhkan proses.
"Begitupula untuk pria seperti celana pendek, itu seharusnya memang penting ditertibkan. Karena sekarang sudah banjir pakaian-pakaian produk luar atau yang tidak berbau islami masuk ke Aceh sehingga membuat syariat Islam di Aceh pun tampaknya terabaikan," katanya.
Ia turut mengapresiasi inisiatif Pemerintah Kabupaten Aceh Utara menegakkan aturan sesuai syariat Islam. "Jika tidak ada aturan serupa maka penjual atau pembeli pun terlihat biasa saja dan bebas karena tidak ada larangan apapun di daerah kita ini," ujarnya.
Namun Teungku Jalaluddin berharap penertiban tersebut dilakukan dengan cara baik-baik sehingga tidak menimbulkan prasangka negatif dari masyarakat. "Mungkin dengan cara pelan-pelan maka kita yakin semua apa yang direncanakan itu tercapai. Memang tidak semudah seperti apa yang kita pikirkan," ujarnya.[]
Editor: Boy Nashruddin Agus