Sepanjang 2014, terdapat 7.385 kasus perceraian di Kabupaten Indramayu. Meski angka itu tergolong tinggi, namun jumlahnya menurun dibandingkan 2013 lalu.
Kepala Bagian Humas Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Indramayu, Ucu Sukirno mengatakan, total kasus perceraian di Kabupaten Indramayu pada 2013 mencapai 8.256 kasus. Itu berarti, terdapat penurunan sekitar 900 kasus perceraian pada 2014 dibandingkan 2013.
"Ya ada penurunan,’’ kata Ucu.
Ucu mengatakan, dari seluruh kasus tersebut, faktor ekonomi menjadi penyebab paling banyak terjadinya perceraian. Faktor tersebut juga menjadi penyebab utama perceraian pada 2013 lalu.
Menurut Kepala PA Kabupaten Indramayu, Anis Fuadz, tingginya kasus perceraian di Kabupaten Indramayu terutama disebabkan faktor ekonomi dan pendidikan. Rata-rata alasan perceraian adalah suami tidak bertanggungjawab atas persoalan nafkah.
"Rendahnya tingkat pendidikan juga mempengaruhi tingginya tingkat perceraian,’’ kata Anis. Selain itu, banyaknya suami atau istri yang bekerja sebagai tenaga kerja Indonesia di luar negeri.
Anis mengatakan, jumlah kasus perceraian di Kabupaten Indramayu pada 2013 lalu merupakan tertinggi se-Indonesia.
Kepala Bidang Pengendalian Keluarga Berencana BKKBN, Trinani mengatakan, pernikahan usia dini juga bisa rentan menimbulkan perceraian pada pasutri. Pasalnya, pada usia dini, dari segi kematangan jiwa dan pikiran masih kurang untuk mengarungi bahtera rumah tangga.
Untuk mengatasi hal tersebut, lanjut Trinani, pihaknya telah mengupayakan pembentukan 326 kelompok yang tersebar di desa-desa dan sekolah untuk menyosialisasikan pentingnya kematangan jiwa dan pikiran sebelum menikah. Hal tersebut bertujuan untuk menekan pernikahan di usia muda.
"Program kami juga berupaya menyiapkan seseorang agar bisa berkeluarga dengan kualitas yang baik,’’ tandas Trinani. | sumber : republika
Editor: Ihan Nurdin