ADIK walikota Lhokseumawe yang juga mantan anggota DPRK Lhokseumawe, Junaidi Yahya, tersandung perkara pidana di Medan. Dia ditangkap petugas Polsek Medan Baru karena memiliki narkotika jenis ekstasi. Adik Suaidi Yahya ini ditangkap dengan barang bukti 2 butir pil ekstasi.
"Dia ditangkap di tempat hiburan kawasan Jalan Nibung. Penangkapannya sudah sepekan lalu," kata Kapolsek Medan Baru, Kompol Ronny Sidabutar saat dihubungi merdeka.com, Senin (2/3) sore.
Saat ditangkap Junaidi tidak sendirian. Mantan Ketua Komisi A DPRK Lhokseumawe itu bersama seorang anggota polisi yang bertugas di Binjai, Sumatera Utara.
Junaidi masih berada di dalam tahanan Polsek Medan Baru. Ronny menyatakan, pihaknya akan terus memproses kasus ini. "Siapa pun orangnya yang terlibat akan tetap diproses," pungkasnya.[] Sumber: merdeka.com
Editor: Yuswardi A. Suud