KEPALA Polres Lhokseumawe AKBP Joko Surachmanto mengimbau partai politik peserta pemilu 2014 membersihkan semua alat peraga kampanye saat memasuki masa tenang.
“Imbauan ini kita sampaikan kepada seluruh pimpinan partai politik peserta pemilu 2014, baik di Lhokseumawe maupun Aceh Utara yang berada dalam wilayah hukum Polres Lhokseumawe,” ujar Kapolres Joko Surachmanto saat ditemui sejumlah wartawan di kantornya, siang tadi, Jumat, 4 April 2014.
Dalam surat Kapolres Lhokseumawe tanggal 2 April 2014 yang ditujukan kepada pimpinan parpol, disebutkan bahwa dasar dikeluarkan imbauan tersebut adalah surat KPU Nomor 1 tahun 2013 tentang pedoman pelaksanaan kampanye pemilu anggota DPD dan DPRD, dan surat Ketua KIP Lhokseumawe Nomor 208/KIP-LSW/001.434656/IV/2014 tanggal 1 April 2014 tentang penertiban alat peraga kampanye dan kegiatan kampanye lainnya.
Ketika memasuki tahapan masa tenang pada tanggal 6-8 April 2014, parpol peserta pemilu diminta segera membersihkan atau menertibkan segala bentuk alat peraga: spanduk, poster, stiker yang menempel pada kendaraan, serta bentuk-bentuk gambar partai lainnya yang dijadikan alat peraga pemilu 2014.
Kapolres Lhokseumawe juga mengimbau agar pada hari pencoblosan atau pemungutan suara, 9 April 2014, tidak boleh menempatkan satgas-satgas partai masuk dalam lokasi tempat pemungutan suara (TPS). Selain itu, tidak dibenarkan memasang, menancapkan bendera, dan simbol partai yang tidak sesuai dengan ketentuan di lokasi TPS.
“Imbauan ini kami sampaikan agar dijadikan pedoman dan diindahkan. Jika tetap dilanggar maka kami pihak kepolisian akan melakukan tindakan hukum yang berlaku,” ujar Kapolres Joko Surachmanto.[]
Editor: Boy Nashruddin Agus