Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan akan membantu Komisi Pemilihan Umum menggelar pemilu ulang jika diminta. Alasannya, kata Gamawan, pemerintah hanya membantu jika diminta. Ini sesuai dengan Undang-Undang Pemilu.
"Kami belum melakukan persiapan khusus terkait pemilihan ulang," ujar Gamawan di kantornya, Selasa, 19 Agustus 2014. Saat ini, kata Gamawan, pihaknya masih menunggu putusan Mahkamah Konstitusi perihal sengketa hasil pemilu presiden keluar pada 21 Agustus mendatang.
Pihak Prabowo-Hatta meminta Mahkamah mengeluarkan putusan sela terkait dengan kecurangan di 52 ribu tempat pemungutan suara yang tersebar di 33 provinsi. Mereka memohon Mahkamah mengadakan penghitungan suara ulang atau pemilu ulang di tempat-tempat yang diduga terjadi pelanggaran. Menurut kuasa hukum Prabowo-Hatta, Habibubrokhman, jika permohonan pengadaan pemilu ulang dikabulkan, hasil pemilu akan berubah. "Ada dua puluh satu juta suara yang bermasalah yang bisa mengubah hasil pilpres," ujarnya pekan lalu.
Kubu Prabowo-Hatta memohon MK menyatakan Keputusan KPU Nomor 535/KPTS/KPU/Tahun 2014 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014 batal dan tidak mengikat. Juga memutuskan perolehan suara yang benar adalah Prabowo-Hatta 67.139.153 dan Jokowi-JK 66.435.124 serta menetapkan Prabowo-Hatta sebagai presiden dan wakil presiden terpilih.| Sumber: Tempo.co
Editor: Murdani Abdullah