PANGKALAN TNI Angkatan Laut Lhokseumawe, Aceh, membentuk tim khusus melakukan penyelidikan terhadap lima kapal nelayan Thailand yang ditangkap di wilayah perairan Aceh, Kamis, 10 April 2014. Sementara ini, tim penyelidikan menyebut kapal-kapal asing tersebut melanggar undang-undang nasional tentang perikanan dan perairan.
“Kami bentuk penyidik beranggotakan empat orang. Hasil pemeriksaan sementara (nelayan Thailand) melanggar undang-undang perikanan dan perairan,” ujar Komandan Lanal Lhokseumawe Letkol Laut Sumartono, kepada VIVAnews.
Menurut Sumartono, masih banyak indikasi kriminal lain yang bisa dilakukan oleh nelayan Thailand tersebut. Sebab, kelima kapal tidak memiliki dokumen lengkap.
“Kapalnya tidak memiliki surat, kemudian juga tidak ada surat izin menangkap ikan di wilayah perairan Indonesia,” katanya.
Setelah dilakukan pemeriksaan sementara, Lanal Lhokseumawe menyimpulkan ada 11 warga Thailand, kemudian sisanya 45 orang merupakan warga Myanmar. Hingga saat ini, 45 ABK masih berada di pelabuhan bekas PT Asean Aceh Fertilizer, Krueng Geukuh, Aceh Utara. Sementara itu, 11 warga Thailand yang merupakan tekong atau pemilik kapal ditahan sementara di dalam sel.
Sumartono mengatakan, hingga saat ini proses penyelidikan terus berlangsung. Dia telah menyiapkan tim penerjemah untuk menerjemahkan bahasa yang digunakan oleh para nelayan asing tersebut.
“Tak satu pun dari mereka yang bisa berbahasa Indonesia. Mereka juga tidak bisa Bahasa Inggris,” kata Danlanal Lhokseumawe.
Nantinya, usai dilakukan penyelidikan, Lanal Lhokseumawe akan melimpahkan berkas 56 nelayan asing tersebut ke Kejaksaan Negeri Lhoksukon, Aceh Utara. Sementara itu, hingga saat ini, pihak Lanal Lhokseumawe terus berkoordinasi dengan kedutaan dari kedua negara asal nelayan asing tersebut.
Kamis lalu, lima kapal Thailand berbendera Indonesia ditangkap di perairan Indonesia. Kelima kapal tersebut ditangkap saat sedang melakukan penangkapan ikan di Selat Malaka yang berjarak 11 mil dari pesisir timur Aceh.
Kelima kapal tersebut kini berhasil disandarkan di pelabuhan bekas PT Asean Aceh Fertilizer, Krueng Geukuh, Aceh Utara, Aceh. Untuk mencegah upaya melarikan diri, aparat keamanan dari TNI AL, mencabut kemudi kapal. Selain itu, kepala ke 56 ABK beserta tekongnya juga digunduli agar mudah dikenali.
Sebelumnya, dua anggota TNI AL diduga dibunuh dan jasadnya dibuang ke laut oleh nelayan Thailand. Saat itu, pada 8 Maret, dua kapal nelayan Thailand ditangkap di wilayah perairan Natuna.[] sumber: viva.co.id
Editor: Boy Nashruddin Agus