Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik memutuskan menunda pengesahan hasil rekapitulasi suara Provinsi Aceh. Alasan penundaan karena masih ditemukan data yang tak cocok antara rekapitulasi suara dengan data pemilih.
Husni mengatakan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh harus melakukan rapat pleno ulang di tingkat provinsi dan berkoordinasi dengan Badan Pengawas Pemilu Aceh.
"Untuk sementara waktu pengesahan suara Aceh kami tunda, dan diharapkan data-data yang salah dapat diperbaiki dalam waktu secepatnya," kata Husni, dalam Rapat Pleno Terbuka KPU, di Jakarta, Selasa (29/4/2014).
Penundaan pengesahan ini tidak hanya untuk perolehan suara DPR-RI, tapi juga untuk suara DPD-RI. Beberapa saksi partai yang hadir di rapat pleno nasional ini sepakat bahwa pemilu di Provinsi Aceh butuh perhatian khusus karena jauh sebelum hari pemilihan sudah terjadi berbagai sengketa pemilu.
Saat dipersentasikan hasil suara dari dua Dapil di Aceh, Partai Gerindra sementara menempati posisi teratas dengan 366.385 suara. Diikuti Partai Demokrat dengan 352.007 suara dan Nasdem di peringkat tiga dengan 271.574 suara. Sumber: kompas.com
Editor: Murdani Abdullah