JURU Bicara Komite Peralihan Aceh (KPA) Pusat, Mukhlis Abee, menilai keputusan Pemerintah Aceh tidak memperpanjang cooling down terkait bendera dan lambang Aceh adalah keputusan tepat. KPA akan mendukung sepenuhnya langkah Pemerintah Aceh terkait penolakan cooling down.
Hal ini diungkapkan oleh Mukhlis Abee kepada ATJEHPOSTcom di sela-sela deklarasi dukungan KPA dan Partai Aceh untuk Prabowo Hatta, di Hotel Hayyat Jakarta, Senin 16 Juni 2014.
“Untuk apa cooling down jika tidak ada penyelesaiannya!” kata Mukhlis Abee.
Menurut dia, keberadaan bendera dan lambang Aceh sudah sah berdasarkan hukum. DPR Aceh juga sudah mengesahkan Qanun Bendera dan Lambang Aceh beberapa waktu lalu.
Keberadaan qanun ini, kata dia, juga tidak pernah dicabut oleh presiden SBY.
“Artinya, sudah sah. Cooling down juga tidak memiliki makna hukum apapun,” ujar dia.
Editor: Murdani Abdullah