PERBANKAN Syariah adalah suatu sistem perbankan yang dikembangkan berdasarkan hukum Islam. Usaha pembentukan sistem ini didasari larangan dalam Islam untuk memungut atau meminjam dengan bunga atau yang biasa disebut riba. Selain itu juga larangan investasi untuk usaha-usaha yang dikategorikan haram.
Misalkan: Usaha yang berkaitan dengan produksi makanan atau minuman haram, usaha perdagangan yang tidak Islami dan lain-lain. Untuk itu perjanjian dalam syariah juga berbeda dari bank konvensional. Perjanjian ini pada dasarnya digolongkan menjadi dua bagian.
Pertama: Bai, penjualan atau perdagangan suatu aset dengan harga tetap. Perjanjian ini biasanya berupa kontrak pembiayaan.
Kedua : Istithmar, yaitu penyertaan modal pada perusahaan yang menghasilkan return berdasarkan kinerja bisnis. Perjanjian ini biasanya bisa dikenali berupa kontrak reksadana atau kontrak tambahan secara fee-earning.
Bagaimana detilnya?
Akad dalam Bai'
1. Ajr: komisi, biaya atau upah yang dikenakan atas jasa atau pekerjaan yang dilakukan.
2. Bai' bi thaman ajil: sebuah transaksi di mana barang-barang yang diminta oleh klien, dibeli oleh bank dan kemudian dijual kepada klien dengan harga yang disepakati, termasuk mark- up dari bank. Pada dasarnya konsep ini mirip dengan pembiayaan murabahah.
3. Bai' al 'ina: kegiatan jual beli yang berlaku antara penjual dan pembeli, di mana penjual menjual asetnya kepada pembeli dengan harga lebih tinggi, kemudian penjual membeli aset tersebut dengan harga tunai yang lebih rendah.
4. Bai' ad Dayn: penjualan hutang atau piutang.
Akad Istithmar
1. Mudharabah: perjanjian antara penyedia modal dengan pengusaha. Setiap keuntungan yang diraih akan dibagi menurut rasio tertentu yang disepakati. Resiko kerugian ditanggung penuh oleh pihak bank kecuali kerugian yang diakibatkan oleh kesalahan pengelolaan, kelalaian dan penyimpangan pihak nasabah seperti penyelewengan, kecurangan dan penyalahgunaan.
2. Musyarakah: konsep ini diterapkan pada model partnership atau joint venture. Keuntungan yang diraih akan dibagi dalam rasio yang disepakati sementara kerugian akan dibagi berdasarkan rasio ekuitas yang dimiliki masing-masing pihak.
3. Wakala: bentuk umum dari perjanjian keagenan di mana salah satu pihak menjalankan bisnis untuk pihak lain dengan biaya yang disepakati bersama.
4. Amanah: kesepakatan berdasarkan kepercayaan dimana salah satu pihak mengambil tugas perawatan dengan biaya yang disepakati bersama.
5. Kafalah: kesepakatan berdasarkan kepercayaan dimana salah satu pihak memberikan jaminan bahwa pihak ketiga akan memenuhi kewajiban pihak kedua atau yang ditanggung, dengan kata lain mengalihkan tanggung jawab seorang yang dijamin dengan berpegang pada tanggung jawab orang lain sebagai jaminan.[] sumber: dream.co.id
Editor: Yuswardi A. Suud