Gubernur Aceh Zaini Abdullah menegaskan kegiatan tambang emas ilegal di kawasan hutan pegunungan Kecamatan Geumpang, Kabupaten Pidie, Aceh, segera harus ditutup. Siapa saja yang melakukan penambangan itu harus mengakhiri aksi yang dapat merusak lingkungan dan kesehatan manusia tersebut.
Hal itu dikatakan Zaini Abdullah, kepada Media Indonesia, Kamis (14/8) di kediamannya Desa Rapana Terureubue, Kecamatan Mutiara, Kabupaten Pidie. Larangan itu berkaitan dengan kasus kematian jutaan ikan di beberapa aliran sungai kawasan Kecamatan Geumpang, Kecamatan Mane, kabupaten Pidie hingga ke Kecamatan Teunom Kabupaten Aceh Jaya.
Ancaman kepunahan ikan itu diteggarai karena keracunan bersumber dari limbah bahan kimia dari aktivitas pengolahan dan tambang emas sepanjang hulu sungai di kawasan hutan Geumpang. Sehingga biota sungai kehidupan di sungai terancam punah.
Gubernur telah memerintahkan jajarannya untuk memeriksa dan segera mengetahui secara ilmiah penyebab kematian ikan air tawar tersebut. Bila benar akibat pencemaraan air dari aktivitas tambang liar, Zaini Abdullah mengaku tidak bisa membayangkan bahaya ancaman generasi ke depan.
"Tidak sanggup kita bayangkan kalau karena limbah bahan berbahaya pengolahan emas itu nanti bisa berakibat cacat fisik dan mental hingga generasi ke depan."
Zaini berharap Jangan sampai anak lahir yang terkontaminasi bahan berbahaya tersebut menjadi bodoh, cacat mental atau cedera fisik.
Zaini Abdullah bersama kapolda dan unsur pemerintah Provinsi Aceh lainnya, telah mengeluarkan seruan bersama terkait kasus kematian ikan dan kegitana tambang emas ilegal di wilayah tugasnya.
"Saya minta kepada Humas provinsi Aceh, segera menyebarluaskan imbauan tersebut agar masyarakat, terutama mereka sekitar Geumpang dan Teunom segera mengetahu apa yang perlu dilakukan dan diwaspadai," ujar Gubernur.[] sumber: metrotvnews.com
Editor: Boy Nashruddin Agus