GUBERNUR Aceh Zaini Abdullah diminta segera mengembalikan kewenangan Wakil Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau yang akrab disapa Mualem.
Hal ini disampaikan senator DPD RI asal Aceh, Fachrul Razi, saat bertandang ke redaksi Atjehpost.Co, Minggu sore, 9 November 2014.
“Wagub juga harus diberikan peran sesuai dengan amanah UUPA. Ini yang penting. Kewenangan Wagub itu diatur dalam UUPA. Coba lihat, kalau tidak salah saya, ada 10 poin kewenangan. Kenapa itu tidak dilakukan? Siapa yang mereduksi kewenangan Wagub? Kalau dinas yang melakukan, berarti dinas melanggar UUPA. Kalau gubernur yang melakukan, berarti gubernur melanggar UUPA,” ujar Fachrul Razi.
“Wagub harus bekerja sesuai dengan UUPA. Makanya kita sepakat untuk memperkuat posisi Mualem sebagai Wagub. Harus diberikan peran. Harus ada Pergub. Pergub inilah yang menjadi aturan main pembagian kekuasaan di Pemerintahan Aceh berupa pelimpahan wewenang antara Gubernur Aceh dengan Wagub,” ujarnya lagi.
“Kewenangan Wagub ini harus dikembalikan dulu. Kalau tidak, berarti melanggar UUPA. Masak tugas Wagub diambilalih oleh dinas. Bahkan, Gubernur Aceh keluar negeri, nota dinasnya Sekda. Itu melanggar.”
Di sisi lain, kata Fachrul Razi, dirinya tidak menyalahkan gubernur. “Saya ngomong aturan main. Ada 4 pengambil kebijakan yang harus dikembalikan di Aceh. Gubernur harus kembali ke UUPA. Peran Wali Nanggroe harus kembali ke UUPA,” ujarnya.
“Peran Wagub harus kembali ke UUPA. Peran DPR Aceh juga harus kembali ke UUPA. Setiap pusat mengambil kebijakan soal Aceh harus berkonsultasi dengan DPR Aceh. Kita dikibuli selama ini sehingga peran ini hilang,” katanya lagi.[]
Baca juga:
Ini Wawancara Lengkap Fachrul Razi Soal Pemangkasan Kewenangan Wagub Mualem
Abu Doto, Jangan Basa Basi Lagi