PENGADILAN Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh kembali melayangkan surat ke Presiden Jokowi untuk memerintahkan Gubernur Aceh Zaini Abdullah segera mengembalikan posisi Syukri Ibrahim sebagai Direktur Utama Perusahaan Daerah Pembangunan Aceh (PDPA).
Informasi yang diperoleh ATJEHPOST.co, surat tersebut merupakan bentuk pengawalan pelaksanaan putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Dimana Gubernur Zain,i sebelumnya tak mengindahkan putusan PTUN yang memberi batas waktu hingga 9 Juni 2014 kepada Gubernur Aceh untuk mengembalikan secara sukarela posisi Syukri Ibrahim sebagai Direktur Utama PDPA.
Surat PTUN ke Presiden Jokowi ini dikirim tertanggal 9 Februari 2015. Surat ini juga tindak lanjut dari permohonan penggugat (Syukri Ibrahim) tertanggal 29 Desember 2014 lalu.
Syukri Ibrahim, yang dihubungi ATJEHPOST.co, membenarkan adanya surat ini. “Saya ada tembusannya. Kita lagi menunggu surat balasan dari presiden terkait hal ini,” ujar Syukri.
Sebelumnya diberitakan, Syukri Ibrahim diangkat sebagai Direktur Utama PDPA lewat Surat Keputusan Guebrnur Aceh Nomor 539/531/2012 pada tanggal 3 September 2012. Syukri dilantik oleh Wakil Gubernur Aceh pada 2 Oktober 2012.
Beberapa bulan kemudian, Syukri diberhentikan lewat Surat Keputusan Gubernur Aceh Nomor 539/110/2013 tanggal 5 Februari 2013. Tak terima dipecat, Syukri lantas menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara Banda Aceh. Pada 12 Juli 2013 majelis hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua Fajar Shiddiq Arfah memenangkan gugatan Syukri.
Dalam keputusannya, majelis hakim membatalkan tindakan Gubernur Aceh yang memecat Syukri Abdullah. Tindakan itu, menurut majelis hakim, cacat prosedur dan tidak memiliki alasan yang jelas. Dalam hal ini, majelis merujuk kepada pasal 12 Peraturan Daerah Propinsi Daerah Istimewa Aceh Nomor 4 Tahun 1994 tentang Pendirian Perusahaan Dearah Pembangunan Aceh yang menyebutkan,”Anggota Direksi diangkat untuk masa jabatan 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali setelah masa jabatan tersebut berakhir.”
Pada bagian lain disebutkan,“direksi dapat diberhentikan apabila meninggal dunia, permintaan sendiri, melakukan sesuatu yang merugikan perusahaan, tidak dapat melaksanakan tugas karena sesuatu hal, dihukum karena melakukan kejahatan, dan habis masa jabatan.”
Dalam putusannya, majelis hakim menilai tidak ada satu pun dari unsur-unsur itu yang dapat dijadikan alasan untuk memecat Syukri Ibrahim.
Karena itu, majelis hakim “menghukum Tergugat (Gubernur Aceh) untuk merehabilitasi penggugat pada jabatan semula.”
Tak terima dengan putusan hakim PTUN, Gubernur Aceh melalui kuasa hukumnya mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan. Pada 18 Desember 2013, pengadilan tinggi itu memutuskan menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Banda Aceh.
Kalah di Pengadilan Tinggi, Gubernur Aceh mengajukan permohonan kasasi. Namun Pengadilan Tata Usaha Negara Banda Aceh menolaknya. Dalam salinan putusan yang ditandatangani oleh Ketua PTUN Banda Aceh, Herisman, disebutkan,”Memerintahkan Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Banda Aceh agar tidak mengirim Berkas Perkara tersebut ke Mahkamah Agung RI.”
PTUN memberi batas waktu hingga 9 Juni 2014 kepada Gubernur Aceh untuk mengembalikan secara sukarela posisi Syukri Ibrahim sebagai Direktur Utama PDPA. Namun, hingga 19 Februari 2015, perintah pengadilan itu tidak dilaksanakan.[]
Editor: Murdani Abdullah