EKSEKUTIF dan legislatif Aceh memiliki jawaban yang berbeda soal tim kecil yang akan membahas perampungan aturan kewenangan Aceh di Pusat.
Kepala Biro Hukum Setda Aceh, Endrian, mengatakan Gubernur Zaini telah membentuk tim kecil untuk menghadap pusat guna membahas perampungan aturan kewenangan Aceh di Pusat.
Katanya, Gubernur Zaini juga telah meng-SK-kan tim kecil yang diminta oleh Dirjen Otda Kemendagri guna membahas detil pembahasan kewenangan antara Aceh dan Pusat guna dirumuskan dan RPP dan Perpres.
Rencananya RPP dan Perpres ini akan ditandatangani oleh Presiden Jokowi sebelum 26 Desember 2014.
“Nama-namanya sudah ada di tangan Dirjen Otda,” ujar Endrian, kepada Atjehpost.Co, Kamis 11 Desember 2014.
“Inikan kerjanya pemerintah. Ranahnya pemerintah,” katanya lagi.
Sementara itu, anggota DPR Aceh, Abdullah Saleh, mengaku belum mengetahui hal ini. Abdullah Saleh kemudian menelpon ketua sementara DPR Aceh, Teungku Muharuddin dan wakil ketua sementara Sulaiman Abda, untuk mengecek kebenaran informasi tadi.
“Belum. Belum ada tim ini,” kata Abdullah Saleh usai berbicara dengan dua pimpinan DPR Aceh tadi.
DPR Aceh, kata Abdullah Saleh, baru berencana mengajukan nama-nama ke eksekutif untuk terlibat dalam tim kecil tersebut.
“Kita baru hendak mengusulkan nama,” ujarnya lagi.
Editor: Murdani Abdullah