Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat akhirnya mengeluarkan teguran tertulis untuk stasiun televisi RCTI. RCTI yang telah menayangkan reality show ekslusif proses persalinan Ashanty dengan judul “Anakku Buah Hati Anang & Ashanty” itu dinilai melanggar UU No.32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
Dalam surat yang diterbitkan pada Senin, 15 Desember 2014 itu, KPI menilai siaran tersebut telah dimanfaatkan bukan untuk kepentingan publik. Program itu sendiri ditayangkan pada 14 Desember mulai pukul 13:14 WIB.
Program tersebut disiarkan dalam durasi waktu siar yang tidak wajar serta tidak memberikan manfaat kepada publik sebagai pemilik utuh frekuensi. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas perlindungan kepentingan publik.
Dalam surat teguran yang dipublikasikan di situs resmi kpi.go.id, KPI Pusat memutuskan bahwa tindakan penayangan tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 11 ayat (1) serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 11 ayat (1). Berdasarkan pelanggaran di atas, KPI Pusat memutuskan menjatuhkan sanksi administrasi Teguran Tertulis.[]
Editor: Ihan Nurdin