QANUN Kemaslahatan dan Ketertiban Ummat (KKU) yang diatur Pemerintah Kabupaten Aceh Utara dinilai serupa dengan aturan Wali Kota Lhokseumawe beberapa waktu lalu. Mahasiswa meminta larangan berboncengan menggunakan sepeda motor bagi non muhrim di Aceh Utara untuk mengkaji kembali hal tersebut.
"Kita rasa pemerintah Aceh Utara perlu mengkaji lebih dalam soal peraturan tersebut," ujar Ketua Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) Universitas Malikussaleh (Unimal), Muhammad Agus Pratama kepada ATJEHPOST.co, Rabu 17 Desember 2014.
Begitu pun Muhammad menilai aturan tersebut sangat bagus diterapkan di Aceh Utara. Pasalnya, aturan ini dinilai mampu menjaga ketertiban serta melestarikan syariat Islam.
"Namun dalam hal ini juga dikhawatirkan nantinya banyak pro dan kontra," katanya.
Ia berharap pemerintah setempat menjalankan aturan ini secara menyeluruh jika memang diterapkan.
"Jika tidak konsisten dari pemerintah bahkan nantinya semakin dikritik dari berbagai kalangan masyarakat. Sebenarnya itu peraturan yang bagus untuk syariat Islam, tetapi bagaimana nantinya soal pandangan dari masyarakat dan pasti akan menjadi kontroversi," katanya.[]
Editor: Boy Nashruddin Agus