KOMISI III DPR RI menggelar rapat tertutup dengan Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh, Rabu 24 Desember 2014.
Dua anggota Komisi III DPR RI yang hadir seperti Muslem Aiyub dan Nasir Djamil. Sedangkan Kejati Aceh dihadiri oleh semua petinggi kejaksaan setempat.
“Dalam pertemuan ini kita membahas sejumlah kasus dugaan korupsi di Aceh. Salah satunya pengadaan Damkar (Pemadam Kebakaran-red),” ujar Muslem Aiyub.
Untuk Damkar, kata Muslem Aiyub, Asisten Intel Kajati Aceh sudah membentuk tim untuk menelusuri dugaan mark up pengadaan Damkar Rp16,89 miliar. “Ini disampaikan langsung kepada kita dalam rapat tadi,” kata Muslem Aiyub.
Kejati, kata politisi PAN ini, juga sedang menelusuri kasus boat di DKP Aceh serta pengadaan traktor pertanian. “Untuk lebih jelasnya silakan hubungi pihak Kejati,” kata Muslem.
Sebelumnya diberitakan, tim penyidik Kejaksaan Tinggi Aceh tidak bisa berkomentar terkait rencana pengusutan kasus pengadaan mobil pemadam kebakaran senilai Rp16,8 miliar.
"Saya belum bisa menjawab untuk mengusut masalah ini sebab belum tahu permasalahan ini lebih mendetil," ujar Kepala Sub Informasi dan Humas, Amir Hamzah, SH kepada ATJEHPOST.co saat ditemui di ruang kerjanya, Banda Aceh, Rabu, 24 Desember 2014.
Ia mengatakan kasus tersebut baru diketahuinya dari pemberitaan media. []
Editor: Murdani Abdullah