TIM penyidik Kejaksaan Negeri (Kajari) Banda Aceh akan memanggil beberapa staf pejabat di Dinas Keuangan Aceh dan Dinas Pendapatan dan Kekayaan Aceh terkait kasus pengadaan mobil pemadam kebakaran senilai Rp16,8 miliar yang diduga berbau korupsi.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Banda Aceh, Husni Thamrin, SH, mengatakan pemanggilan mereka untuk dimintai keterangan terkait pengadaan Damkar Rp16,89 miliar.
"Kita akan memanggil mereka secara bertahap untuk kita mintai keterangan guna menguatkan bukti baru tentang pengadaan mobil Damkar itu," ujar Husni Thamrin kepada ATJEHPOST.co, saat ditemui di ruang kerjanya, Banda Aceh, 29 Januari 2015.
Menurutnya, pemanggilan staf ini bertujuan penguatan bukti baru. Namun, Husni mengatakan belum mengetahui siapa saja yang akan dipanggil dalam proses pemeriksaan nanti.
"Saya belum tahu siapa saja yang akan dipanggil nantinya. Yang jelas, kita masih melakukan tenik pengumpulan data saja dan mereka dimintai keterangan hanya sebatas saksi saja," ujarnya lagi.
Sebelumnya diberitakan, pengadaan Damkar Rp16,89 miliar dimenangkan oleh PT. Dhezan Karya Perdana dengan anggaran 2014. Namun penelusuran ATJEHPOST.co, perusahaan ini hanya pinjaman. Sedangkan orang yang diduga bermain dibelakang pengadaan Damkar ini adalah oknum di lingkaran Meuligoe Aceh yang berinisial Z.[]
Editor: Murdani Abdullah