DEWAN Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh akan membawa kasus pengadaan mobil pemadaman kebakaran (Damkar) Rp16,89 miliar dalam rapat kerja dengan pejabat Kejati Aceh, Kajari Banda Aceh dan Kajari Aceh Besar. Pertemuan ini akan berlangsung usai pengesahan APBA 2015 nanti.
Hal ini disampaikan oleh Ketua Komisi I DPR Aceh, Abdulllah Saleh, kepada ATJEHPOST.co, Rabu 28 Januari 2015.
“Nanti kami di Komisi I DPR Aceh akan menggelar rapat kerja dengan Kejati Aceh dan Kejari yang ada di kota Banda Aceh dan Aceh Besar. Disitulah kami akan mengevaluasi sejauh mana penanganan kasus Damkar yang Rp16,89 miliar,” ujar Abdullah Saleh.
Katanya, kebijakan ini menindaklanjuti tuntutan mahasiswa yang mendesak DPR Aceh untuk membentuk Pansus Damkar Rp16,89 miliar yang berbau korupsi.
“Kita merespon baik apa yang disampaikan oleh para mahasiswa, kita akan tindak lanjuti Damkar tersebut. Kita siap mengawal proses hukumnya,” katanya.
Politisi Partai Aceh ini menambahkan pembentukan Pansus yang diinginkan aktivis mahasiswa adalah suatu pemikiran yang positif untuk mendongkrak kinerja Kejari dalam mengusut kasus Damkar tersebut.
“Meski demikian, Komisi I DPR Aceh yang bermitra dengan Kejati dan Kejari akan menyampaikan persoalan Damkar pada rapat kerja nantinya,” ujarnya.[]
Editor: Murdani Abdullah