JURU Bicara Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Buhari Selian, mengatakan pengadaan mobil pemadam kebakaran (Damkar) Rp16.89 miliar untuk Pemko Banda Aceh telah terjadi opini publik yang begitu luas. Dimana dalam proses pengadaan ini diduga telah terjadi pelanggaran hukum yang berpotensi mengakibatkan kerugian negara.
“Kami meminta kepada pihak Kejati Aceh, Kejari Banda Aceh dan pihak lainnya untuk mengevaluasi dan menindaklanjuti sejauh mana sudah perkembangan penanganan kasus tersebut,” kata Buhari Selian dalam paripurna penyampaian pendapat akhir fraksi, Sabtu 31 Januari 2015.
Buhari juga meminta pimpinan DPR Aceh membentuk Pansus untuk mengawasi proses hukum yang dilakukan pihak yang berwenang terkait pengadaan Damkar tersebut.
“Kami meminta kepada pimpinan DPR Aceh untuk segera membentuk Pansus Damkar guna mengawasi proses hukum sesuai dengan keinginan public,” ujarnya.
Menurut Fraksi PAN, pengadaan satu unit mobil Damkar yang menurut Gubernur Aceh sangat canggih dan pertama di Sumatera itu ada dugaan korupsi yang dapat merugikan negara.[]
Editor: Murdani Abdullah