SELAMA masa reses akhir tahun 2014, anggota DPD-RI asal Aceh Ghazali Abbas Adan melakukan serangkaian pertemuan dengan sejumlah entitas di Aceh. Di antaranya Rapat Dengan Pendapat (RDP) dengan Majlis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh di kantornya di kawasan Aceh Besar. Selain itu, RDP juga dilakukan dengan Kapolda dan Kajati Provinsi Aceh.
Ia mengatakan, pertemuan itu berkait dengan posisinya di DPD-RI yang duduk sebagai wakil ketua Komite IV. “Komite IV membidangi Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN), perimbangan keuangan pusat dan daerah, pajak dan pungutan lainnya, lembaga keuangan dan perbankan, Koperasi, UKKM dan statistik.
Selain itu, Ghazali Abbas juga menjadi Anggota di Badan Akuntabilitas Publik (BAP) sebagai salah satu alat kelengkapan DPD RI.
Dalam pertemuan dengan MPU Aceh, dijelaskan bahwa MPU sudah mengeluarkan beberapa keputusan dan fatwa tentang pelayanan publik, pengelolaan anggaran, anti korupsi, politik dan pemilu yang harus sesuai dengan syariat Islam, tanpa ada mark up, harus amanah, transparan, akuntabel, tidak ada manipulasi, haramnya intimidasi dan teror dalam pemilu. “Fatwa ini untuk dipedomani oleh pemerintah dan semua stakeholder,” katanya.
Untuk itu pihak MPU meminta Ghazali membantu mensosialisasikan kepada pemerintah dan jajarannya. “Agar dana yang banyak dikucurkan ke Aceh dapat memberi manfaat sebesar-besarnya kepada rakyat Aceh,” katanya.
Di akhir pertemuan pihak MPU meminta Ghazali memperjuangkan keluarnya regulasi operasional pungutan zakat bagi PNS sebesar 2,5 % menjadi pengurang pungutan pajak sesuai dengan UU zakat. “Undang-undang itu sampai saat ini belum berlaku,” katanya.
Sementara dalam pertemuan dengan Polda dan Kajati Aceh, Ghazali mendorong dua lembaga penegak hukum ini agar lebih intens melakukan proses penegakan hukum, khususnya berkaitan dengan pengelolaan anggaran yang begitu besar digelontorkan untuk Aceh.
“Anggaran begitu besar tetapi selalu memiliki Silpa (sisa lebih penggunaan anggaran) sampai triliunan, di sisi lain banyak kebutuhan hajat hidup rakyat tidak terpenuhi,” katanya.
Ia juga meminta aparat penegak hukum menindak pelanggaran baik yang melakukan intervensi, intimidasi maupun yang melakukan mark up dalam proses tender. “Juga lemahnya respon terhadap tindak lanjut temuan BPK, perlu pantauan khusus dari lembaga penegak hukum agar yang berpotensi terjadinya tindak pidana korupsi perlu diproses secepatnya. Kedua lembaga ini berjanji akan komit dalam proses penegakan hukum terhadap pengelolaan anggaran yang menyimpang dari aturan yang berlaku,” katanya.
Selain RDP dengan tiga lembaga pemerintah di atas, dalam masa reses kali ini Ghazali Abbas juga melakukan pertemuan dengan berbagai entitas lain—seperti perwakilan guru (Kobar-GB), BPKS Sabang, lembaga pendidikan (PTI Alhilal dan Unigha), organisasi pengusaha perempuan (IWAPI), Ormas dan kelompok-kelompok masyarakat (eks Karyawan Exxon Mobil), perwakilan pemerintah dan DPRK, guna menyerap aspirasi dari berbagai stakeholder tersebut untuk disampaikan kepada pemerintah pusat melalui kementerian terkait.
Karena keterbatasan waktu, Ghazali hanya sempat mengunjungi wilayah Banda Aceh, Sabang, Aceh Besar dan Pantai Timur Aceh dari Pidie sampai ke Aceh Tamiang, dan di akhir waktu reses nantinya akan bertemu dengan beberapa entitas Pemerintah Aceh lainnya di tingkat provinsi.
Di sela-sela reses, anggota DPD yang sekaligus pendakwah ini, juga memberikan ceramah agama dan khutbah Jum’at di beberapa mesjid. Ghazali juga akan menyempatkan diri mengunjungi beberapa titik pengungsi korban banjir, tetapi tanpa janji dan pemberitahuan.
“Begitulah mekanisme saya mengunjungi masyarakat, karena kalau sudah janji duluan, kebetulan ada halangan sehingga tidak sempat dipenuhi akan menjadi preseden buruk dan dapat memunculkan berbagai stigma negatif,” katanya. []
Editor: Nurlis E. Meuko