Komisi Pemberantasan Korupsi melalui meminta partai politik peserta Pemilu 2014 melarang kadernya menerima gratifikasi. Permintaan itu sudah dilayangkan KPK kepada 15 ketua umum partai politik, termasuk tiga partai politik lokal di Nangroe Aceh Darussalam.
"Caleg inkumbent, senator, atau posisi lainnya yang dikategorikan penyelenggara negara atau pegawai negeri yang menerima dana kampanye atau dalam bentuk lain itu termasuk gratifikasi," kata KPK dalam rilis persnya, ahad, 23 Februari 2014.
Menurut KPK, mereka telah meminta para ketua umum partai untuk melarang caleg inkumbent menerima gratifikasi. Bila sudah terlanjur menerima, kata KPK, penyelenggara negara atau pegawai negeri tersebut harus melaporkannya kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak menerima gratifikasi."Imbauan ini sangat penting karena banyaknya caleg inkumbent atau posisi lainnya yang jadi penyelenggara negara ikut Pemilu 2014," kata KPK.
Sebagai contoh, kata KPK, 90 persen anggota DPR sekarang maju kembali dalam Pemilu 2014. Tak hanya menolak gratifikasi, KPK juga meminta agar siapapun jangan memberi gratifikasi kepada penyelenggara pemilu seperti Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu baik di tingkat pusat maupun daerah. "Juga seluruh jajaran mereka atau pihak lain yang termasuk dalam penyelenggara negara," kata KPK.[] sumber: tempo.co
Editor: