PENGUSAHA warung kopi Haba Café mengaku menerima keputusan Pemko Banda Aceh yang meminta pihaknya warung lebih cepat pada Rabu malam, 31 Desember 2014.
“Ya kita terima dengan ikhlas peraturan pemerintah. Toh itu pun sebagai sebuah kebijakan yang normal saja tidak ada yang merasa dirugikan,” ujar Umar, pemilik Haba Café lamprit, Kota Banda Aceh kepada ATJEHPOSTco, Kamis 1 Januari 2015.
Menururt Umar, dirinya sebagai pemilik café yang bernaung di Kota Banda Aceh, tentu dengan senang hati menjali semua butir–butir aturan yang ada.
Namun yang sangat mengecewakan, kata Umar, aturan atau himbauan yang diserukan wali kota Banda Aceh bersama Muspida tidak berlaku untuk warung warung tertentu.
Umar juga mengatakan salah satu warung kopi tak jauh dari lokasi mereka, bahkan tetap berjualan hingga larut malam. Sementara Haba Café diminta menutup dagangannya sesuai aturan surat resmi.
“Kita bukan tidak mendukung aturan itu, tetapi kenapa hanya untuk warung tertentu saja. Banyak warung lain yang buka sampai larut malam seperti biasa, tetapi tidak ada tindak lanjut dari pemerintah,” ujarnya lagi.[]
Editor: Murdani Abdullah