KOMISI Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat melayangkan teguran dan peringatan kepada tiga stasiun televisi sekaligus, terkait pemberitaan jatuhnya pesawat AirAsia yang dinilai melanggar UU Penyiaran. Masing-masing lembaga penyiaran tersebut adalah TV One, TVRI dan Metro TV. Surat teguran dan peringatan dikeluarkan KPI pada Rabu, 31 Desember 2014.
TV One mendapatkan teguran tertulis untuk program ‘Breaking News’ yang disiarkan pada Selasa, 30 Desember 2014 pada pukul 14:44 WIB. Pelanggaran yang dilakukan TV One berdasarkan kajian KPI adalah menayangkan jenazah korban kecelakaan AirAsia QZ8501 dalam proses evakuasi tanpa sensor sama sekali. Gambar yang ditayangkan secara close up tanpa editan tersebut menampilkan korban mengapung di laut tanpa busana lengkap. Gambar ditayangkan sekitar 10 menit.
KPI menilai tindakan tersebut melanggar norma kesopanan serta program siaran jurnalistik mengenai peliputan bencana/musibah. KPI memutuskan program tersebut melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 9, Pasal 22 ayat (3) dan Pasal 25 huruf a, b dan c serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 9, Pasal 40, Pasal 49 dan Pasal 50 huruf d. Berdasarkan pelanggaran di atas, KPI Pusat memutuskan menjatuhkan sanksi administrasi Teguran Tertulis.
Program ‘Indonesia Terkini’ di TVRI juga mendapatkan peringatan dari KPI. Pasalnya pada Selasa, 30 Desember 2014 pada pukul 16:02 WIB menayangkan siaran yang dinilai melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran.
Indonesia Terkini menayangkan jenazah yang mengapung di laut dengan hasil editing yang tidak sempurna. “Penayangan gambar tersebut sangat tidak santun dan telah menimbulkan ketidaknyamanan pada masyarakat khususnya keluarga korban,” tulis KPI dalam surat peringatan resmi yang dipublikasikan di situs lembaga tersebut.
Peringatan yang sama juga dilayangkan untuk program ‘Breaking News’ Metro TV karena kesalahan yang sama. Program tersebut tayang pada Selasa, 30 Desember 2014 pada pukul 14.54 WIB. Metro TV juga dinilai melanggar P3 dan SPS karena menampilkan korban yang mengapung di laut dengan editing yang kurang sempurna sehingga tetap memperlihatkan kondisi korban.
Sebelumnya pada Senin, 29 Desember 2014, KPI Pusat telah mengeluarkan imbauan agar lembaga siaran dan pemberitaan berhati-hati dalam memberitakan insiden tersebut. KPI meminta pemberitaan lebih mengutamakan empati kepada keluarga korban.[]
Editor: Ihan Nurdin