MASYARAKAT Aceh di Jakarta mengecam keras tindakan kriminal yang melibatkan oknum Polri dan TNI terhadap warga Aceh. Mereka menilai tindakan brutal dan tidak manusiawi ini akan berulang, jika pimpinan Polri dan TNI tidak menindak tegas anggotanya.
Hal ini disampaikan Muntasir Ramli, Sekretaris Jenderal Ikatan Mahasiswa Pasca Sarjana Aceh (IMPAS) melalui siaran pers kepada ATJEHPOST.co, Rabu, 21 Januari 2015. Ia mewakili FOBA, Forum Aceh Jakarta, Aliansi Masyarakat Sipil Aceh (AMSA) Jakarta, KIPAH Jakarta, Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), YLBHI, Ikatan Mahasiswa Pemuda Aceh (IMAPA) Jakarta, dan GESAPA Jakarta.
Pernyataan ini dikirimkan masyarakat Aceh di Jakarta menyikapi tindakan pembakaran terhadap Sudirman oleh anggota Polri di Kepulauan Riau (Baca: Pria Asal Aceh Dibakar Hidup-hidup dengan Tangan Terborgol di Kepri). Mereka juga menyikapi kasus pembacokan AS oleh oknum TNI, Serda W di Jalan Elak, Gampong ALue Awe, Lhokseumawe. (Baca: Amuk Massa di Lhoksemawe, Korban Kritis)
"Terlepas dari apapun yang dilakukan oleh korban, tindakan pembakaran terhadap korban merupakan hal yang tidak manusiawi dan tidak dibenarkan dengan alasan apapun," ujarnya.
Menurutnya jika korban diduga melakukan tindak pidana, seharusnya proses melalui peradilan bukan dengan cara brutal seperti preman jalanan. Berdasarkan penelusuran terhadap rekan-rekan korban, aksi penganiayaan yang berujung kematian tersebut turut melibatkan tiga Brigadir E, Brigadir RS dan satu warga sipil inisial TH.
Penyelidik Polres Karimun menyimpulkan kejadian yang dialami Sudriman merupakan pembunuhan berencana.
"Kami mendesak Polri harus bertanggung jawab secara institusi, yakni Polda Kepulauan Riau, Polres Karimun dan Polsek Tebing terkait kasus pembakaran yang mengakibatkan kematian Sudirman. Pertanggungjawaban hukum secara institusi harus dimintai kepada AKP Mukharom selaku Kapolsek Tebing, selanjutnya kepada AKBP Suwondo Nainggolan MH selaku Kapolres Karimun," kata Muntasir.
Selain itu, masyarakat Aceh di Jakarta juga meminta TNI bertanggungjawab terhadap peristiwa pembacokan AS yang dilakukan Serda W.
"TNI harus bertanggungjawab secara institusi, yaitu Pangdam Iskandar Muda Aceh, POMDAM Aceh, juga Komandan dari Serda W. Selain itu tindakan pelaku sudah melanggar pasal 351 KUHP yang menyatakan bahwa jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, dipidana penjara paling lama lima tahun," katanya yang didampingi Ferry Afrizal.[]
Editor: Boy Nashruddin Agus