Kementerian Perdagangan mempersempit ruang penjualan minuman beralkohol dengan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran, dan penjualan minuman beralkohol. Aturan ini menggantikan Permendag Nomor 20/M-DAG/PER/2014.
Salah satu poin yang menjadi sorotan adalah larangan bagi minimarket menjual minuman beralkohol kadar 5 persen. Di permendag sebelumnya, minimarket masih diperbolehkan dijual di supermarket dan minimarket.
Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) meminta pemerintah pusat mempertimbangkan beberapa hal dalam penerapan aturan ini. Ketua Aprindo Handaka Santosa menuturkan, yang membeli dan mengkonsumsi minuman beralkohol kebanyakan orang asing.
Jumlah orang asing yang berdomisili di masing-masing daerah berbeda. Karena itu dia melihat lebih baik pengaturan penjualan minuman beralkohol dikembalikan ke daerah masing-masing.
"Kalau ada itu (aturan pembatasan penjualan) seharusnya kembalikan ke daerah. Misalnya, di bali kan orang asing sangat banyak, masa dia tidak boleh beli. Sementara di Aceh, boleh dilarang. Dan ini untuk kenyamanan untuk itu. Saya menyarankan aturan itu tetap daerah yang mengatur," ujar Handaka kepada merdeka.com di Jakarta, Sabtu, 31 Januari 2015.
Dia beralasan, ini berkaitan juga dengan upaya pemerintah daerah meningkatkan jumlah kunjungan wisata. Sebab, kata dia, minuman alkohol bagian dari gaya hidup turis asing. Jika di daerah yang banyak turis asing dilarang menjual minuman alkohol, dia khawatir target jumlah kunjungan wisatawan sulit tercapai.
"Ini kan peningkatan turis juga sesuai dengan target Kemenpar yang ingin tingkatkan pariwisata. Ini soalnya lebih kepada gaya hidup," katanya.
Dalam pandangannya, pemerintah masih punya cara lain daripada melarang minimarket menjual minuman alkohol.
"Yang paling penting diperketat peraturannya, misalnya kalau mau membeli itu menunjukkan KTP atau minum di ruang tertutup," tambahnya.[] sumber: merdeka.com
Editor: Boy Nashruddin Agus