28 March 2015

Miras di minimarket @lensaindonesia
Miras di minimarket @lensaindonesia
news
Larang Minimarket Jual Minol, Mendag Dinilai Lakukan Revolusi Mental
Ihan Nurdin
02 February 2015 - 17:00 pm
Dengan terbitnya aturan ini Fahira meyakini mental generasi muda Indonesia akan lebih terjaga dan tumbuh sebagai generasi berkarakter, sehat jasmani dan rohani, serta tangguh.

KEBIJAKAN Menteri Perdagangan Rachmat Gobel  yang melarang minimarket dan toko pengecer menjual minuman beralkohol (minol) dinilai sebagai bentuk revolusi mental. Aturan tersebut tertuang dalam Permendag Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol yang melarang minimarket menjual miras.

“Bagi saya keputusan Mendag ini bentuk revolusi mental. Ada yang salah dengan para produsen dan pemilik minimarket dan toko pengecer yang sepertinya tidak punya beban moral menjual minol/ miras kapan saja, di mana saja, dan kepada siapa saja, bahkan ke anak SMP sekalipun,” kata Ketua Gerakan Nasional Anti Miras (GeNAM) Fahira Idris, dalam siaran pers yang diterima ATJEHPOST.co hari ini, Senin, 2 Februari 2015.

Untuk mendukung kebijakan tersebut, Fahira Idris telah bertemu langsung dengan Menteri Rachmat Gobel di Jakarta pada Sabtu, 31 Januari 2015 lalu.

Dengan terbitnya aturan ini Fahira meyakini mental generasi muda Indonesia akan lebih terjaga dan tumbuh sebagai generasi berkarakter, sehat jasmani dan rohani, serta tangguh.

“Dari riset kami, 18 ribu nyawa melayang tiap tahun di negeri ini karena minol/miras dan mayoritas itu remaja kita, baik meninggal akibat faktor kesehatan penurunan moral, seks bebas, prostitusi, maupun korban yang meninggal akibat tindakan kriminal yang dilakukan orang di bawah pengaruh alkohol mulai dari pencurian, penjambretan, perampokan, perkosaan, kekerasan seksual, KDRT, perkelahian, tawuran, hingga pembunuhan maupun kecelakaan,” kata senator asal Jakarta ini.

Fahira juga meminta agar Mendag mengimbau kepala daerah terkait terbitnya Permendag ini dan menggugurkan peraturan kepala daerah yang masih memperbolehkan penjualan minuman beralkohol di minimarket dan toko pengecer lainnya.

“Imbauan ini sangat kami harapkan, karena berdasarkan pengalaman kami, sangat banyak kepala daerah yang tidak aware terhadap bahaya minol/ miras,” katanya.

Kemenperin juga diminta menghentikan pemberian izin produksi miras yang baru dan mengevaluasi izin minol/ miras yang sudah ada. “Seperti yang kita tahu investasi minol/ miras di Indonesia masuk Daftar Negatif Investasi  karena punya dampak sosial yang merusak serta biang dari tindak kriminalitas,” kata aktivis sosial ini. 

Sebelumnya, Mendag Rachmat Gobel, bersama Menteri Kebudayaan dan Pendidikan Dasar dan Menengah Anies Baswedan dan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nachrawi dalam sebuah jumpa pers, marah besar soal fenomena anak-anak muda Indonesia sekarang yang masih di bawah umur sudah merokok dan minum bir.

"Anak muda kita di bawah umur sudah merokok lalu minumannya harus bir. Kalau tidak alkohol tidak enak. Ini gaya hidup, gaya hidup yang salah," tegas Gobel dengan nada marah di depan puluhan media, Rabu, 28 Januari 2015.[]

Editor: Ihan Nurdin

Ikuti Topic Terhangat Saat Ini:

Terbaru >>

Berita Terbaru Selengkapnya

You Might Missed It >>

Larang Minimarket Jual Minol, Mendag Dinilai…

Kementerian Persempit Penjualan Miras, Pengusaha: Di…

Senator Indonesia Apresiasi Aturan Larangan Penjualan…

Masyarakat Kota Malang Deklarasikan Gerakan Anti…

HEADLINE

TNI Tidak Tambah Pasukan di Aceh

AUTHOR