Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh menggelar sidang lanjutan perkara penyimpangan (korupsi) dana pinjaman daerah Aceh Utara Rp7,5 miliar, Selasa, 10 Februari 2015. Dalam sidang perkara terdakwa Melodi Taher, mantan Kabag Ekonomi Aceh Utara itu, saksi Muhammad Thaib alias Cek Mad sudah dua kali mangkir.
Informasi diperoleh ATJEHPOST.co, Cek Mad yang saat ini merupakan Bupati Aceh Utara tidak memenuhi panggilan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada persidangan Jumat pekan lalu. JPU kemudian memanggil kembali Cek Mad agar hadir pada persidangan hari ini, namun ia kembali mangkir. Selain Cek Mad, saksi lainnya Saiful Bahri, warga Kuta Makmur, Aceh Utara, juga mangkir dari persidangan.
Kajari Lhoksukon, T. Rahmadsyah SH dihubungi melalui Kasie Pidana Khusus Oktalian Darmawan SH membenarkan saksi Cek Mad dan Saiful Bahri tidak hadir pada persidangan hari ini. Saksi Cek Mad, kata Oktalian, memberitahukan JPU melalui surat bahwa ia tidak bisa hadir lantaran ada tugas kedinasan. Sedangkan saksi Saiful Bahri, kata dia, mangkir tanpa pemberitahuan kepada JPU.
“Saksi Muhammad Thaib (Cek Mad) tidak mangkir, karena ada pemberitahuan ke kita. Memang sudah dua kali kita panggil, pertama, untuk sidang Jumat lalu, dia tidak bisa hadir karena ada perjalanan dinas ke Jakarta. Panggilan kedua, dia juga tidak bisa hadir untuk sidang hari ini, dan ada disampaikan surat ke kita bahwa ada tugas kedinasan,” ujar Oktalian.
Oktalian menyebut JPU akan memanggil kembali saksi Cek Mad dan Saiful Bahri untuk hadir pada persidangan yang akan dilanjutkan Jumat pekan ini. Kedua saksi itu akan dimintai keterangannya oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Banda Aceh terkait perkara penyimpangan (korupsi) dana pinjaman daerah Aceh Utara pada Bank Aceh Cabang Lhokseumawe tahun 2009 senilai Rp7,5 miliar.
Menurut staf Sekretariat Kabupaten (Setkab) Aceh Utara, Bupati Cek Mad berada di kantornya, Selasa siang tadi. “Ada pak bupati, tadi beliau ada di kantornya. Tidak ada kegiatan khusus hari ini, biasa saja,” kata salah seorang staf, sore tadi.
Diberitakan sebelumnya, Muhammad Thaib alias Cek Mad yang pada tahun 2009 merupakan Staf Ahli Bupati Aceh Utara Ilyas A. Hamid alias Ilyas Pase, dilaporkan ikut menerima sejumlah dana hasil pinjaman daerah Rp7,5 miliar pada Bank Aceh Cabang Lhokseumawe.
Dikonfirmasi ATJEHPOST.co, 23 Juni 2014, Bupati Cek Mad menyatakan menghormati proses hukum kasus pinjaman daerah itu. “Siapa yang kira-kira menerima dana itu harus dikejar semua. Siapa yang ambil harus bayarlah. Pemda tidak bisa tanggung jawab (mengembalikan pinjaman ke bank), karena (dana) itu di luar tanggung jawab Pemda. Apakah Bupati yang sekarang ada ambil, bayar,” katanya. (Baca: Kasus Pinjaman Rp7,5 Miliar, Cek Mad: Siapa yang Ambil Harus Bayar).
Dalam kasus itu, Kejaksaan Tinggi Aceh juga telah menetapkan Ilyas A. Hamid alias Ilyas Pase, mantan Bupati Aceh Utara sebagai tersangka. Namun, Ilyas Pase hingga kini masih buron. (Baca: Mantan Bupati Aceh Utara Tersangka Korupsi Kas Bon Rp7,5 Miliar).[] Irman I. Pangeran | Zulkifli Anwar