Ridwan, 26 tahun, warga Desa Teupin Bayu, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara, pelaku teror bom Hotel Sparks Jakarta saat ini sedang menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya. Hal itu disampaikan Kapolres Aceh Utara, AKBP Achmadi kepada ATJEHPOST.co, Selasa, 2 Maret 2015.
“Di sini kita (Polres Aceh Utara) hanya membantu. Tersangka sudah dibawa oleh unit Resmob Polda Metro Jaya. Terkait kasus ini, kita menunggu hasil pengembangan di sana (Polda Metro Jaya-red),” katanya.
Ia mengaku belum mengetahui persis motif kasus tersebut. Namun isi SMS tersangka meminta uang dan ancaman, yakni jika uang tidak diberikan maka Hotel Sparks akan diledakkan.
Sebelumnya diberitakan, Tim gabungan kepolisian menangkap pelaku teror bom di Hotel Sparks, Jl Mangga Besar, Tamansari, Jakarta Barat. Pelaku bernama Ridwan (26) ditangkap di kawasan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara.
Kasubdit Jatanras Direktorat Reskrimum Polda Metro Jaya AKBP Herry Heryawan yang dikonfirmasi detikcom membenarkan adanya penangkapan tersebut.
"Betul, yang bersangkutan masih kami sidik untuk motifnya," ujar Herry saat dikonfirmasi detikcom, Senin (2/3/2015).
Tersangka ditangkap Tim Opsnal Unit II Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Ditreskrimum Polda Aceh yang dipimpin Kanit II Subdit Jatanras Polda Metro Jaya Kompol Teuku Arsya Khadafi, di rumahnya di Dusun Teupin Bayu Utara Kelurahan Teupin Bayu, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara, pada Sabtu (28/2) pukul 23.30 WIB.[]
Editor: Boy Nashruddin Agus