SEJAK Minggu malam hingga Senin pagi (12/5/2014), para pengguna Vimeo.com memprotes pemblokiran situs web berbagai video tersebut melalui jejaring sosial Twitter. Penyedia jasa internet, termasuk Telkom Speedy, tidak bisa mencabut pemblokiran selama belum ada perintah dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
Pihak Telkom mengatakan, pemblokiran Vimeo merupakan tindak lanjut dari surat perintah Kemenkominfo pada 9 Mei 2014. Surat itu memerintahkan penyedia jasa internet sejumlah situs web yang terindikasi mengandung unsur pornografi, judi, phising, SARA atau Proxy.
Vice President Public Relations Telkom, Arif Prabowo mengatakan, pihaknya hanya mengikuti perintah dan prosedur yang berlaku. "Apabila ada dalam database Trust+ yang harus diblok, tentu akan kami lakukan pemblokiran. Selama masih ada dalam database tersebut, kami akan mengikuti prosedur juga, situs tersebut masih tetap diblokir," kata Arif saat dihubungi KompasTekno.
Situs web Vimeo.com dikenal sebagai layanan berbagi video yang menampilkan konten beresolusi tinggi. Banyak pekerja kreatif yang menjadikan Vimeo sebagai referensi video bermutu.
Menurut Menteri Komunikasi dan Informatika, Tifatul Sembiring, Vimeo diblokir karena ada laporan dari tim Trust+ bahwa situs tersebut menampilkan konten pornografi. "Laporan dari tim Trust+ bahwa Vimeo secara eksplisit berisi konten pornografi. Tim Trust+ memberikan instruksi untuk blokir Vimeo," kata Tifatul lewat akun Twitter-nya.
Video seronok?
Para pengguna Twitter mengaitkan pemblokiran ini dengan isu beredarnya video aksi panggung penyanyi dangdut dengan goyang seronok di kampanye salah seorang calon legislatif dari Partai Keadilan Sejahtera. Video tersebut sudah diblokir di YouTube, namun di Vimeo, ia tetap tersedia untuk ditonton.
Namun, Tifatul membantah pemblokiran didasari atas alasan tersebut. "@GunturBastian_ @imanlagi ini video fitnah, tidak ada kampanye PKS spt itu. Kami sdh cek, itu acara seronok, lalu ditempeli spanduk PKS..." tulis Tifatul.
Metode Trust+ menjadi senjata utama Kemenkominfo untuk membersihkan konten internet dari konten negatif, termasuk pornografi dan perjudian. Namun, para aktivis mengkhawatirkan kekuasan itu disalahgunakan untuk kepentingan pribadi maupun kelompok.
Saat ini Kemenkominfo sedang membuat Rancangan Peraturan Menteri (RPM) terkait pemblokiran konten negatif di internet. Namun, RPM tersebut mendapat kritik dari aktivis internet, salah satunya karena dianggap mengancam kebebasan berekspresi.[]