KOMISI Pemilihan Umum (KPU) menetapkan perolehan kursi sepuluh partai politik (parpol) yang memenuhi ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) sebesar 3,5 persen.
Ada sepuluh partai yang berhak mendapat kursi di parlemen, yaitu PDI Perjuangan, Golkar, Gerindra, Demokrat, PKB, PAN, PKS, PPP, Nasdem, dan Hanura. Penetapan tersebut berdasarkan hasil rekapitulasi suara nasional pada 9 Mei 2014 yang lalu.
Setelah para saksi parpol tidak ada yang menyampaikan keberatan, Ketua KPU, Husni Kamil Manik, akhirnya meresmikan penetapan perolehan kursi parpol-parpol tersebut.
"Kami secara bersama-sama bisa menetapkan hasil penetapan kursi dan calon terpilih," ujar Husni di kantor KPU, Jakarta, Rabu 14 Mei 2014.
Berikut adalah perolehan kursi masing-masing partai berdasarkan penetapan KPU:
1. PDI Perjuangan 109 kursi (19,5 persen).
2. Partai Golkar 91 kursi (16,3 persen).
3. Partai Gerindra 73 kursi (13 persen).
4. Partai Demokrat 61 kursi (10,9 persen).
5. Partai Amanat Nasional (PAN) 49 kursi (8,8 persen).
6. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) 47 kursi (8,4 persen).
7. Partai Keadilan Sejahtera (PKS) 40 kursi (7,1 persen).
8. Partai Persatuan Pembangunan (PPP) 39 kursi (7 persen).
9. Partai Nasdem 35 kursi (6,3 persen).
10.Partai Hanura 16 kursi (2,9 persen).
Seperti diketahui, hari ini KPU menetapkan 560 calon anggota DPR RI terpilih periode 2014-2019. Dua parpol tidak memperoleh kursi karena suara tidak memenuhi ambang batas parlemen. Mereka adalah Partai Bulan Bintang (PBB) dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI). Sumber: viva.co.id
Editor: Murdani Abdullah