PENYALURAN dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) yang dikelola oleh Dinas Pendidikan Aceh ternyata bermasalah sejak tahun 2012.
Berdasarkan data yang diperoleh ATJEHPOSTcom dari hasil audit BPK Aceh tahun 2012 disebutkan, Pemerintah Aceh menganggarkan belanja hibah sebesar Rp1.153.098.548.668,00 dengan realisasi sebesar Rp1.065.211.457.183,00 atau 92,38% dari anggaran yang ditetapkan. Dari anggaran tersebut, berdasarkan Daftar Pelaksanaan Anggaran (DPA) beserta perubahannya dan Rencana Kerja dan Anggaran Pejabat Pengelola Keuangan Aceh (RKA-PPKA) beserta perubahannya sebesar Rp461.648.170.000,00 dianggarkan sebagai pengeluaran BOS.
Hasil audit BPK Aceh, diketahui bahwa terdapat selisih antara kebutuhan riil dengan jumlah dana yang ditransfer oleh BUD ke sekolah sebesar Rp1.290.672.500,00.
Atas hal ini, baik Dinas Pendidikan Aceh maupun Dinas Keuangan Aceh tidak dapat memberikan rincian lebih lanjut.
Kemudian, kasus dana BOS ternyata kembali terulang pada hasil audit BKP Aceh terhadap APBA 2013.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Aceh kembali menemukan Rp851.517.933.857 dana bantuan hibah dari sejumlah Satuan Kerja Pemerintah Aceh (SKPA) tahun 2013 yang belum dipertanggungjawabkan.
Dinas Pendidikan Aceh menempati urutan pertama dengan dana hibah tahun 2013 yang belum dipertanggungjawabkan senilai Rp622.458.352.857,00. Sebahagian besar dari dana ini ternyata adalah Biaya Operasional Sekolah Pusat (BOS-red).
Hal ini dibenarkan oleh Kabid Program Dinas Pendidikan Aceh, Muslim, kepada ATJEHPOSTcom, melalui hanphone, Senin sore, 23 Juni 2014.
“Jadi mayoritas dana BOSP dan beasiswa anak yatim,” kata Muslim.
Menurut dia, Bantuan Operasional Sekolah Pusat atau BOSP berjumlah lebih dari Rp400 miliar. Sementara untuk beasiswa anak yatim, berdasarkan Pagu berjumlah Rp209 miliar.
Editor: Murdani Abdullah