Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh menggelar sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pembangunan aula Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Langsa, Selasa, 19 Agustus 2014. Agenda sidang adalah mendengar kesaksian Syamsul Bahri sebagai pelaksana lapangan dan Zahrial, ST selaku konsultan pengawas pembangunan gedung dewan tersebut.
Sidang tersebut dipimpin Abdul Aziz, SH, di ruang PN Tipikor Banda Aceh pada pukul 11.25 Wib.
Kepada hakim, Syamsul Bahri mengatakan dirinya mendapatkan pekerjaan pembangunan gedung dewan tersebut dari terdakwa Direktur PT Langsa Jaya Beutari, Syahrir, SE. Dia juga mengakui mendapatkan imbalan dari terdakwa Syahrir sebesar Rp14 juta tanpa sepengetahuan Dinas Pekerjaan Umum selaku pengguna anggaran. Sementara proyek pembangunan aula dewan Langsa ini bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Kota (APBK) Langsa tahun anggaran 2010-2011, senilai Rp1,5 miliar.
Pihaknya juga tidak menggunakan rekening Bank Aceh milik PT Langsa Jaya Beutari selama proses pembayaran pekerjaan pembangunan tersebut. Proses pembayaran ini dilakukan pada 2010 lalu sebanyak tiga kali dengan total dana sebesar Rp 600 juta dan dan dua kali dengan dana sebesar Rp 809 Juta.
Tim Investigasi Jurusan Teknik Sipil, Politeknik Negeri Lhokseumawe menemukan beberapa kejanggalan pada pelaksanaan proyek tersebut. Dalam laporan investigasi itu, diketahui pekerjaan tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi yang telah ditetapkan dalam kontrak perjanjian sebelumnya.
Salah satunya seperti pekerjaan lisplank. Dalam kontrak disebutkan lebar 70 centimeter namun realisasinya cuma 28 centimeter.
Selain itu, pengerjaan plat dag dalam kontrak memiliki lebar 1,55 meter namun dikerjakan 1,13 meter. Begitu pula pengerjaan kolom atap yang disebutkan dalam kontrak seukuran 20/20 centimeter, namun dikerjakan 15/17,5 centimeter.
Tim investigasi juga menemukan pekerjaan yang tidak sesuai dengan volume dalam kontrak. Di antaranya seperti pekerjaan tanah dan pondasi serta beton bertulang, dilaksanakan kurang dari volume pekerjaan yang ditetapkan dalam kontrak, dan dibayar oleh Pemerintah Kota Langsa.
Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Aceh pengerjaan proyek ini meyebabkan total kerugian keuangan negara sebesar Rp 155,507 juta lebih. Jumlah ini terbagi atas dua item nilai anggaran yaitu pada 2010 senilai Rp600 juta, dan 2011 senilai Rp900 juta.[]
Editor: Boy Nashruddin Agus