21 March 2015

Nurzahri. Dok.Atjehpost.Co
Nurzahri. Dok.Atjehpost.Co
profile
Nurzahri; Dewan yang Vocal Bicara Soal Aceh
Murdani Abdullah
07 September 2014 - 20:00 pm
Pria ini termasuk salah satu DPR Aceh periode 2009-2014 yang terpilih kembali untuk masa jabatan 2014 hingga 2019.

SOSOK ini cenderung pendiam. Setidaknya itulah yang tergambarkan ketika pertemuan awal Atjehpost.Co dengan mantan aktivis ini.

Namun saat pembahasan mengarah ke persoalan Aceh, pria kelahiran Sigli, 30 Mai 1979 ini langsung  terlihat serius. Nurzahri, demikian dia biasa dipanggil, menjadi salah satu Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh yang akrab menghiasi halaman media massa maupun online.

Nurzahri merupakan sarjana Teknik Penerbangan ITB. Di DPR Aceh, sosok ini juga menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi A. Pria ini termasuk salah satu DPR Aceh periode 2009-2014 yang terpilih kembali untuk masa jabatan 2014 hingga 2019.

“Kalau bisa ke depan, saya ingin menempati komisi yang sesuai dengan ilmu saya. Namun semuanya terpulang pada pimpinan partai,” ujar Ketua Departemen Pemilu dan Suksesi PA ini kepada Atjehpost.Co, Jumat pekan lalu.

Mantan Sekjen SIRA 2005-2006 ini menambahkan masih banyak persoalan Aceh yang perlu diperjuangkan. Salah satunya adalah aturan turunan UUPA yang masih banyak belum disahkan oleh Pemerintah Pusat.

Saat ribuan bendera Aceh disita oleh TNI di Pekalongan,  mantan Ketua Ikatan Pemuda Aceh (IKAPA) Bandung 2003 ini termasuk salah seorang yang menentang. Nurzahri menilai tidak ada unsur pelanggaran hukum yang membuat TNI harus menyita bendera Aceh yang sedang diproduksi di Pekalongan, Jawa Tengah.

“Masalah bendera yang disita di Pekalongan, Jawa Tengah. Belum saya dalami info nya. Tapi yang jelas tidak ada unsur pidana dalam proses pembuatan bendera tersebut karena secara legal hukum bendera tersebut sudah disahkan oleh DPRA melalui Qanun Aceh,” ujar Nurzahri.

Kalaupun ada komitmen bersama antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Aceh terkait cooling down, kata Nurzahri, masalah tersebut hanya masalah penaikan bendera serta bukan pada bentuk bendera.

“Bahkan penyitaan bendera tersebut tidak ada dasar hukumnya. Tidak ada satu pun sumber hukum di negara ini yang menyatakan bendera bintang bulan tidak boleh dibuat. Dan saya menghimbau pihak TNI di Pekalongan agar tidak melampaui kewenangannya. Permasalahan ini masih dalam tahap mediasi ditingkat kemendagri. Belum masuk ranah pertahanan negara yang merupakan kewenangan TNI,” kata mantan Ketua Asrama Cicendo Bandung 2002-2003 dan Dewan Komite KMPA 2007 hingga sekarang ini.

 

Ikuti berita lain terkait topik ini di sini:
Profil 81 Dewan Aceh

Editor: Murdani Abdullah

Ikuti Topic Terhangat Saat Ini:

Terbaru >>

Berita Terbaru Selengkapnya

You Might Missed It >>

Kenali 81 Wakil Anda di DPR…

T. Asrizal H.Asnawi,ST; Ingin Perjuangkan Nasib…

Sulaiman Ary; Naik Kelas ke DPR…

Abdurrahman Ahmad; dari Wirausaha ke DPR…

Kartini Ibrahim: Vokal Perjuangkan Kesetaraan Perempuan

HEADLINE

Perkenalkan! Apa Kaoy; Pelopor Hiem Aceh

AUTHOR