PEMERINTAH Aceh menilai aturan perlimpahan kewenangan pertanahan versi pusat masih terdapat sejumlah kekurangan. Hal ini menjadi alasan tim perunding asal Aceh untuk menolak aturan tersebut.
“Soal kewenangan di bidang pertanahan BPN sepakat diserahkan menjadi perangkat Aceh sebagaimana amanah UUPA. Akan tetapi kewenangan di bidang pertanahan kalau hanya diberikan hanya 11 item kan sangat tidak sesuai dengan perangkat yang besar,” ujar Ketua Badan Legislasi DPR Aceh yang juga tim perunding aturan turunan UUPA, Abdullah Saleh, kepada Atjehpost.Co, Selasa 16 September 2014.
“Kami meminta utk disesuaikan dengan prinsip penyerahan Badan Pertanahan Nasional(BPN) menjadi perangkat Aceh kalau tidak diberikan seluruh kewenangan, setidak-tidaknya 17 item dari 21 item kewenagan dibidang pertanahan,” kata Abdullah Saleh lagi.
Dengan kata lain, ujarnya, jadi tidak mubazir membiayai perangkat Badan Pertanahan kalau kewenangan sedikit.
“Secara pribadi saya menyambut baik ajakan Mendagri untuk melanjutkan pembahasan isi RPP dan rancangan Perpres turunan UUPA yang tinggal sedikit lagi,” katanya.
Tapi yang penting, ujar Abdullah Saleh, harus ada arahan dari Presiden SBY. “jangan sampai setelah ada kata sepakat ketika dibawa ke Bapak Presiden, lalu diminta pending dan diserahkan ke pemeritah yang baru, ini kan bisa berulang-ulang dan sia-sia,” katanya.
PP Disahkan, Ini Kewenangan Pemerintah Bersifat Nasional di Aceh
SuKMA PEACE: Jangan Otak Atik Qanun Bendera Aceh
Komisi I Belum Dapat Surat Resmi Soal Pengesahan Perpres Pertanahan
KPA Singkil: Bendera Aceh Jangan Jadi Alat Barter dengan Kewenangan
Soal Bendera Aceh, Ini Kata Ketua KPA Meulaboh
Hubungan Mualem dan Irwandi Membaik, IMPAS: Harusnya dari Dulu
FOTO: Agam dan Inong Aceh Cantik Jualan Makanan Berbuka
Haji Uma: Jalan Ka Reuloh, Suwah Ta Aspal Ngon Ek Leumoe
Menikmati Hutan Pinus Seulawah dari Rumah Pohon
TNI AL Lhokseumawe Periksa Lima Kapal Thailand
Besok, Kasus Penggelembungan Suara Partai Golkar Dilimpahkan ke Polisi
Tengah Malam Ini, Harga Premium Jadi Rp 8.500, Solar Jadi Rp 7.500
Foto Rapat Pemerintah Aceh dengan PT. Arun
Kunjungi Aceh Selatan, Rombongan Wali Nanggroe Santuni 109 Yatim Piatu