KETUA lembaga Solusi untuk Masyarakat Aceh Damai (SuKMA PEACE), Munazir Khalis, S.Fil.I, meminta para pihak di Aceh dan Jakarta untuk tidak mengotak-atik Qanun Bendera Aceh yang disahkan oleh DPR Aceh periode lalu.
Kata Munazir, sesuai dengan amanah MoU Helsinki, Aceh berhak memiliki bendera, lambang dan himne. Hal ini juga telah diformulasikan dalam UUPA nomor 11 tahun 2006. Namun terjadi pro kontra di kalangan rakyat Aceh dalam menanggapi masalah ini.
“Bendera Aceh atau bintang bulan sangat penting, karena itu adalah sebagai identitas daerah. bintang bulan adalah sebuah ideologi daerah,” ujarnya.
.“Kami berharap pemerintah pusat untuk secepatnya menyelesaikan konflik bendera Aceh dengan cara mensahkan bendera bintang bulan sebagai bendera daerah Aceh. Dimana telah tertuang dalam qanun nomor 3 tahun 2013 yang di sahkan oleh DPR Aceh,” kata Munazir lagi.
Munazir berharap tidak ada lagi konflik yang menyangkut dengan bendera Aceh. Ini karena, sudah beberapa kali terjadi ketegangan antara pemerintah Aceh dengan Pusat terkait permasalahan bendera Aceh.
“Kami mengharapkan ini adalah fase terakhir untuk membahas polemik bendera Aceh, dan kami juga menginginkan tidak ada lagi perdebatan yang nantinya akan menjurus untuk meng-otak atik qanun nomor 3 tahun 2013 hasil produk DPRA. Karena sesuai kewenangan pemerintah Aceh qanun itu sah, perlu di ingat masih banyak pekerjaan rumah yang harus di selesaikan oleh pemerintah Aceh. Jangan kita buat pemerintah Aceh membahas persoalan yang sama, kita harus buat mereka move on,” ujar Munazir Khalis.
Editor: Murdani Abdullah