DEWAN Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) hingga kini belum mendapat surat resmi terkait Perpres Pertanahan yang kabarnya sudah disahkan oleh Presiden Joko Widodo. Hal ini disampaikan Ketua Komisi I Abdullah Saleh, kepada ATJEHPOST.co, Senin, 2 Maret 2015.
"Kita mendengar dari pernyataan Gubernur Aceh kalau Perpres Pertanahan tersebut sudah disahkan. Namun kami sebagai wakil rakyat di gedung ini belum menerimanya," ujar Abdullah Saleh.
Ia mengatakan akan berkoordinasi dengan Gubernur Aceh Zaini Abdullah untuk mendapatkan dokumen tersebut guna dipelajari bersama DPR Aceh.
"Kita akan melihat sudah sesuai belum dengan kesepakatan. Kalau ada yang belum jelas, kita juga akan perjelas kembali dengan pemerintah pusat," ujarnya.
Selain itu Abdullah Saleh mengatakan belum ada perkembangan terbaru tentang RPP Migas.
"Masih ada yang perlu dipelajari kembali oleh Kemendagri sebelum disahkan," katanya, seraya berharap agar pemerintah pusat tidak mengulur waktu lagi untuk pengesahan RPP Migas.[]
Editor: Boy Nashruddin Agus