SEKDA Lhokseumawe Dasni Yuzar, adiknya Amir Nizam dan anak Dasni, Reza Maulana, dilaporkan berada di Kejari Lhokseumawe, malam ini, Kamis, 20 November 2014.
Ketiganya merupakan tersangka korupsi dana hibah APBA 2010 senilai Rp1 miliar yang diterima Yayasan Cakra Donya Lhokseumawe milik Dasni Yuzar.
Dasni, adik, dan anaknya menjadi tersangka dalam kapasitas sebagai pendiri dan pengurus yayasan tersebut. Informasi diperoleh Atjehpost.co, Kejati Aceh yang menangani kasus korupsi tersebut, hari ini melimpahkan berkas penyidikan ke Kejari Lhokseumawe untuk kemudian diteruskan ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh.
"Betul di dalam ada pak Sekda, sedang diperiksa," kata seorang pegawai Kejari ditemui di depan meja petugas satpam.
Sebelumnya diberitakan, penyidik Pidana Khusus Kejati Aceh telah menetapkan tiga tersangka terkait kasus dana hibah APBA tahun 2010 senilai Rp1 miliar untuk Yayasan Cakra Donya Lhokseumawe.
Salah satu tersangka adalah Dasni Yuzar, pendiri yayasan tersebut, yang saat ini menjabat Sekda Lhokseumawe. Selain Dasni Yuzar, dua tersangka lainnya, Reza Maulana (anak Dasni Yuzar), ketua yayasan, dan Amir Nizam (adik Dasni Yuzar), sekretaris yayasan itu. Amir Nizam saat ini menjabat sebagai Sekretaris Dinas Peridustrian, Perdagangan dan Koperasi (Perindagkop) Lhokseumawe.
Kepala Seksie Penerangan dan Hukum Kejati Amir Hamzah, Selasa, 18 Maret 2014, kepada atjehpost.co mengatakan, penyidik menetapkan tiga tersangka setelah mendalami pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan dokumen dana hibah yang diterima Yayasan Cakra Donya Lhokseumawe. Hasil penyidikan, kata dia, ditemukan dugaan penyimpangan. Bahkan yayasan tersebut belum memiliki badan hukum.[]
Editor: Murdani Abdullah